JAKARTA, KOMPAS.com - Tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai menghalang-halangi para pemantau pemilu dan media belakangan ini bukanlah tanpa alasan sama sekali.
Seperti Sabtu (9/5) malam ini, sebagian anggota rombongan Bawaslu yang datang ke KPU tertahan di lantai dasar gedung KPU. Dari 12 orang jajaran Bawaslu, termasuk staf ahli dan beberapa kepala bagian pengawasan dan pelanggaran, lima orang di antaranya tidak dapat masuk. Alasannya sederhana, undangannya hanya terbatas untuk tujuh orang saja. Tanpa tedeng aling-aling, anggota Bawaslu Wahidah Suaib langsung secara blak-blakan kembali mengecam KPU.
"Lagi-lagi Bawaslu menghadapi protokoler yang berlebihan. Ini seharusnya menjadi momentum puncak dimana semua orang dapat berpartisipasi," ujar Wahidah kepada para wartawan di lantai dasar gedung KPU.
Wahidah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada KPU yang dinilai menutup akses pemantau dan media. "Itu sama dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang bisa diproses di dewan kehormatan," ujar Wahidah sengit.
Terbatasnya akses juga dirasakan sejumlah wartawan peliput pemilu. Para pekerja media tersebut, belakangan ini, tidak dapat sebebas dahulu menemui para komisioner KPU.
Malam ini, wartawan yang hendak meliput rapat pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif 2009 dan pembagian kursi hanya "disuguhkan" speaker dengan kualitas audio yang buruk. Speaker tersebut diletakkan di ruang media, padahal rapat berlangsung di lantai dua gedung KPU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang