JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi belum bisa memetakan gugatan lima parpol atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). "Belum dapat dipetakan persoalan apa yang digugat oleh parpol tersebut. Baru dapat diketahui sekitar hari Rabu," kata hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/5).
MK sendiri tidak akan memperpanjang tenggat waktu pendaftaran gugatan PHPU selama 3 x 24 jam. "Dan ini (batas waktu) terhitung sejak KPU mengumumkan hasil perhitungan suara pemilu legislatif secara nasional," ujarnya.
Dari lima partai yang sudah mendaftarkan permohonan PHPU, dikatakan Abdul, hanya satu yang sudah diregistrasi karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni PKDI. Lima partai itu adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Caleg
Sementara itu, dari daftar buku tamu PHPU tercatat ada 17 caleg yang datang melakukan konsultasi. Hari kedua ini tercatat satu orang calon anggota DPD yang datang mendaftarkan permohonan PHPU.
Kammarudin, calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Tenggara datang pukul 9.30 WIB. Ia melaporkan kehilangan 400 suara. "Ini karena kelalaian PPK di tingkat kecamatan," kata Kammarudin kepada wartawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang