JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Komisi XI DPR RI secara aklamasi akhirnya memilih Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Rapat intern Komisi XI berdasarkan tata tertib dan telah melaksanakan musyawarah mufakat setelah melalui test terhadap dua calon, secara aklamasi memutuskan dan menetapkan Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menggantikan Miranda S Goeltom," kata Ketua Komisi XI Ahmad Hafiz Zawawi mengumumkan di depan pers, Senin (11/5) malam.
Hafiz mengatakan, Komisi XI menilai bahwa Deputi Gubernur Senior yang mendampingi Gubernur BI harus menguasai sektor moneter. Ia menambahkan, hal itu besok akan segera diproses dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan DPR. Menurut dia, dalam rapat intern semua perwakilan fraksi ada.
Darmin Nasution mengalahkan calon lainnya, Gunarni Soeworo, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen di Bank Mandiri.
Darmin lolos setelah komisi XI DPR yang diketuai Ahmad Hafiz Zawawi melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak pukul 10.30 dan berakhir hingga 18.30.
Darmin yang mendapatkan giliaran pertama mengajukan empat visi dan misi, yaitu memantapkan transformasi Bank Indonesia, pengendalian inflasi, memperkuat pengembangan dan resiliensi (daya tahan) sektor keuangan, dan kerja sama yang erat denganpemerintah. Darmin yang mulai diuji pada pukul 10.30 berakhir hingga pukul 15.30 karena diselingi dengan makan siang dan shalat.
Adapun Gunarni yang memulai uji kelayakan dan kepatutan sekitar pukul 15.30 dan berakhir pada pukul 18.30. Gunarni dalam fit and proper test tersebut menyampaikan tiga agenda utama, yaitu memperkuat fungsi pengaturan perbankan, membangun fungsi pengawasan untuk mendukung pengembangan bank yang lebih kuat dan kompetitif, serta membangun kapasitas kelembagaan Bank Indonesia.
Darmin Nasution merupakan salah satu calon yang memiliki keahlian terutama di bidang fiskal, tetapi juga cukup dikenal di sektor fiskal. Darmin bersama Boediono merupakan konseptor munculnya otoritas jasa keuangan (OJK) yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia No 3 Tahun 2004.
Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga tersendiri yang nantinya akan mengawasi lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan. Untuk fungsi pengawasan bank oleh BI dan pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan diserahkan badan ini.
Salah satu pentingnya OJK saat ini karena banyaknya produk keuangan yang liar, atau tidak terdaftar sebagai produk keuangan di perbankan di bawah pengawasan BI maupun di lembaga keuangan lain di bawah Bapepam LK.
Menurut dia, bila nantinya OJK akan dibentuk, maka harus disesuaikan dengan struktur yang ada di Indonesia. "OJK selain ada UU memang sewajarnya untuk memikirkan betul konstruksinya yang melakukan konstruksinya berbeda seperti China, Inggris, dan Australia," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang