MEDAN, KOMPAS.com — Hasil penghitungan ulang rekapitulasi suara di Nias Selatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menunjukkan pengurangan jumlah perolehan suara beberapa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dibanding hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan pada tanggal 30 April lalu. Perubahan jumlah perolehan suara calon legislatif ini semakin menunjukkan indikasi adanya penggelembungan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penghitungan ulang hasil rekapitulasi di Nias Selatan (Nisel) sejak tanggal 7 Mei dan baru menyelesaikan rekapitulasi suara untuk partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/5). Nisel termasuk dalam daerah pemilihan Sumatera Utara 2 untuk pemilihan anggota DPR. Penghitungan ulang masih terus dilakukan untuk caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Di antara nama calon legislatif yang perolehan suaranya berkurang terdapat nama-nama yang cukup terkenal, seperti Trimedya Panjaitan dan Yassonna H Laoly dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Trimedya, yang sebelumnya mendapat 15.869 suara di Nisel, setelah penghitungan ulang, Ketua Komisi III DPR tersebut hanya meraih 2.467 suara. Demikian halnya Yassona yang berdasarkan rekapitulasi tanggal 30 April meraih 23.786 suara, berdasarkan hitung ulang dia hanya mendapatkan 7.685 suara.
Pengurangan jumlah suara terbanyak terjadi pada calon legislatif dari Partai Demokrat, Fondraradodo Ndruru. Jika pada rekapitulasi sebelumnya dia memperoleh suara 62,849 suara dari Nisel, maka setelah dihitung ulang, suaranya hanya 11.093. Jumlah perolehan suara Fondraradodo berkurang hingga 51.756 suara. Caleg lain yang perolehan suaranya berkurang cukup drastis adalah Ahmad Khadafi Wibowo Lubis dari Partai Amanat Nasional (PAN). Jika sebelum penghitungan ulang Ahmad mendapatkan 10.313 suara dari Nisel, maka setelah penghitungan ulang, dia hanya memperoleh 324 suara.
Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara, Turunan Gulo, setelah dilakukan penghitungan ulang ternyata perolehan suara parpol dan caleg di Nisel cukup merata. Sebelumnya, lanjut Turunan, perolehan suara dari Nisel didominasi Partai Demokrat, PDI-P, dan Partai Amanat Nasional. "Ini memang semakin kuat menunjukkan adanya praktik penggelembungan suara di Nisel," kata Turunan.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, KPU Sumut telah memerintahkan KPU Nisel untuk memecat semua penyelenggara lapangan, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "KPU Sumut sudah memerintahkan KPPS, PPS, dan PPK dipecat dan tidak dipekerjakan lagi untuk pemilu presiden," katanya.
Selanjutnya, KPU Sumut juga akan membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nisel. "Kami tidak serta-merta bertindak secara langsung setelah mengetahui penggelembungan suara di Nisel. KPU Sumut akan membentuk Dewan Kehormatan memeriksa keterlibatan KPU Nisel," ujarnya.
Terhadap penggelembungan suara di Nisel, Irham mengakui sangat sulit memidanakan pelakunya. "Kalau untuk pidana pemilu jelas tak bisa karena sudah kedaluwarsa sejak 4 Mei lalu sesuai ketentuan UU No 10/2008. Kami hanya mempersilakan publik menilai caleg-caleg yang suaranya digelembungkan tersebut," kata Irham.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Sumut Ikhwaluddin Simatupang menyatakan, masih terbuka kemungkinan menyeret pelaku penggelembungan suara di Nisel ke pengadilan. Kalau nanti KPU Sumut memeriksa penyelenggara dan ternyata ditemukan bukti adanya penyuapan dari caleg agar suaranya digelembungkan, bisa juga dituntut pidana umum. "Pidana pemilu sudah tak bisa karena sudah kedaluwarsa," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang