NGAWI, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Ngawi kembali menggagalkan upaya penyelundupan pupuk ke luar wilayah Ngawi. Sebanyak 120 sak pupuk urea seberat enam ton disita di Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro karena pupuk hendak dijual di Bojonegoro dengan harga lebih mahal.
Terungkapnya upaya penjualan pupuk ke Bojonegoro yang seharusnya didistribusikan untuk petani di Ngawi ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu berupa seringnya seorang pria berinisial AA (56), warga Dusun/Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Bojonegoro, membeli pupuk di Ngawi untuk dibawa dan dijual di Bojonegoro dengan harga yang lebih mahal.
Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui AA telah membeli pupuk di Kecamatan Padas dan akan dikirimkan ke Bojonegoro pada Senin (11/5) malam.
Ketika truk berwarna kuning, bernomor polisi S 8972 J, yang mengangkut enam ton pupuk urea yang dibeli AA itu melintas di Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro, persisnya di Desa Banyu Urip, Ngawi, polisi pun menghentikan truk tersebut. Truk beserta isinya lalu dibawa ke markas Polres Ngawi. Selanjutnya, AA di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Sujarwanto, Selasa (12/5), mengatakan, praktik penyelundupan pupuk ini merugikan petani di Ngawi. Pasalnya dengan begitu, jatah pupuk untuk petani justru berkurang, sehingga mereka kesulitan memperoleh pupuk.
Menurut dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 19 ayat empat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengadaan, Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Ancaman hukumannya dua tahun penjara, tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang