100 Portal di Pondok Indah Bakal Dibongkar

Kompas.com - 13/05/2009, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga perumahan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kembali menghadapi persoalan, yakni masalah pembongkaran portal. Sebelumnya mereka sempat bersitegang dengan Pemprov DKI terkait dengan pembuatan jalur busway.

Di lima rukun warga (RW) di perumahan mewah itu dibangun sekitar 100 portal untuk membantu pengamanan kawasan itu dari gangguan penjahat. Dalam waktu dekat Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan akan menertibkan portal-portal tersebut.

”Kami tidak menolak program penertiban portal di wilayah kami, tapi pelaksanaannya jangan pilih kasih. Bongkar seluruh portal di DKI. Selain itu harus ada imbalannya pengamanan dari kepolisian harus ditingkatkan,” ujar Sulaeman, dalam acara sosialisasi penertiban portal di Pondok Indah, Senin malam lalu.

Dikatakannya, selain imbalan itu harus bisa dibedakan mana jalan untuk umum dan mana jalan khusus untuk warga. Penghuni perumahan itu memang sengaja membangun portal untuk mengurangi terjadinya kasus pencurian, khususnya pencurian mobil. ”Bukan mobil warga saja yang dicuri, tapi juga mobil tamu. Kalau soal buka tutup, kami sudah melaksanakan pada jam tertentu sampai sekarang,” ujar Louis M Pakaila.

Dia mengatakan, atas pembuatan jalur busway koridor VIII Lebakbulus-Harmoni, warga dipaksa untuk menyetujui. Namun kini, lanjutnya, kondisi jalanan antara Pondok Indah Mal (PIM) sampai perempatan TB Simatupang menuju Terminal Lebakbulus sebagian jalannya rusak. ”Lihat saja sebagian jalan rusak didiamkan saja, belum lagi pohon-pohon yang ditaman Pemprov DKI sebagian mati dan belum diganti tanaman baru juga,” ujar Louis.

Pengamatan Warta Kota kemarin siang, di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah yang sebelah kiri dan kanan ditanamai pohon palem raja, ada sekitar 30 pohon yang mengering. Selain itu, masih ada sejumlah tempat yang kosong belum ada tanamannya.

Dalam acara sosialisasi penertiban portal kemarin malam, Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo dan para pejabat Pemkot Jakarta Selatan mengemukakan, dasar pelaksanaan penertiban portal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas jalan; Keputusan Menteri (KM) 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan Perda Prov DKI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di DKI.

Sekitar 30 warga Pondok Indah yang terdiri Ketua RW, Ketua RT, dan penduduk lainnya sangat antusias untuk mengemukakan pendapatnya yang intinya antara lain agar Pemprov DKI konsisten menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau