JAKARTA, KOMPAS.com - Warga perumahan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kembali menghadapi persoalan, yakni masalah pembongkaran portal. Sebelumnya mereka sempat bersitegang dengan Pemprov DKI terkait dengan pembuatan jalur busway.
Di lima rukun warga (RW) di perumahan mewah itu dibangun sekitar 100 portal untuk membantu pengamanan kawasan itu dari gangguan penjahat. Dalam waktu dekat Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan akan menertibkan portal-portal tersebut.
”Kami tidak menolak program penertiban portal di wilayah kami, tapi pelaksanaannya jangan pilih kasih. Bongkar seluruh portal di DKI. Selain itu harus ada imbalannya pengamanan dari kepolisian harus ditingkatkan,” ujar Sulaeman, dalam acara sosialisasi penertiban portal di Pondok Indah, Senin malam lalu.
Dikatakannya, selain imbalan itu harus bisa dibedakan mana jalan untuk umum dan mana jalan khusus untuk warga. Penghuni perumahan itu memang sengaja membangun portal untuk mengurangi terjadinya kasus pencurian, khususnya pencurian mobil. ”Bukan mobil warga saja yang dicuri, tapi juga mobil tamu. Kalau soal buka tutup, kami sudah melaksanakan pada jam tertentu sampai sekarang,” ujar Louis M Pakaila.
Dia mengatakan, atas pembuatan jalur busway koridor VIII Lebakbulus-Harmoni, warga dipaksa untuk menyetujui. Namun kini, lanjutnya, kondisi jalanan antara Pondok Indah Mal (PIM) sampai perempatan TB Simatupang menuju Terminal Lebakbulus sebagian jalannya rusak. ”Lihat saja sebagian jalan rusak didiamkan saja, belum lagi pohon-pohon yang ditaman Pemprov DKI sebagian mati dan belum diganti tanaman baru juga,” ujar Louis.
Pengamatan Warta Kota kemarin siang, di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah yang sebelah kiri dan kanan ditanamai pohon palem raja, ada sekitar 30 pohon yang mengering. Selain itu, masih ada sejumlah tempat yang kosong belum ada tanamannya.
Dalam acara sosialisasi penertiban portal kemarin malam, Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo dan para pejabat Pemkot Jakarta Selatan mengemukakan, dasar pelaksanaan penertiban portal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas jalan; Keputusan Menteri (KM) 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan Perda Prov DKI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di DKI.
Sekitar 30 warga Pondok Indah yang terdiri Ketua RW, Ketua RT, dan penduduk lainnya sangat antusias untuk mengemukakan pendapatnya yang intinya antara lain agar Pemprov DKI konsisten menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang