JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku penandukan terhadap wartawan stasiun televisi SCTV, Carlos Pardede, yang terjadi di kawasan Gedung Bank Indonesia, Rabu (13/5) pagi, diancam Pasal 351 KUHP soal penganiayaan.
Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes (Pol) Ike Edwin menjanjikan bakal menindaklanjuti laporan dari pekerja pers tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 351, petugas keamanan yang bernama Marlon ini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Berdasarkan kesaksian korban, setelah aksi penandukan yang mengakibatkan pelipis kirinya sobek dan berdarah, ia pun sempat dikeroyok oleh sedikitnya 10 satpam. "Si Marlon minta KTP dengan kasar, saya enggak terima, terus cekcok, terus saya ditanduk sama dia. Udah gitu, saya masih dikeroyok 10 satpam lagi," kata Carlos saat ditemui di Polres Jakpus, Rabu siang.
Carlos tiba di Polres Jakpus sekitar pukul 10.00, dan laporannya diterima oleh Bripka Sukandi, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Lebih lanjut, Carlos akan menjalani visum di RS Cipto Mangunkusumo guna melengkapi laporan tindak kekerasan yang telah disampaikan kepada kepolisian tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang