JAKARTA, KOMPAS.com — Dokumen yang dibawa Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen berisi fotokopian kartu tanda penduduk milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Selain itu, dokumen tersebut berisi laporan Nasrudin ke Antasari terkait kepentingan pribadinya.
"Dokumen itu adalah, pertama soal KTP Antasari. Kedua, kopi laporan dari almarhum Nasrudin yang menyatakan, beliau itu sudah diangkat untuk menjadi direksi PT RNI. Tetapi tidak dilantik oleh Menteri BUMN," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kepada wartawan seusai menjenguk kliennya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (13/5).
Nasrudin melaporkan hal tersebut ke Antasari, ia melanjutkan, karena mantan jaksa itu dinilai dapat menolong sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. "Paling tidak itu yang diungkapkan. Dia merasa tidak puas, lalu minta bantuan Antasari," ujarnya.
Jadi, ia mengatakan, tidak benar Nasrudin melaporkan beberapa kasus korupsi. Nasrudin hanya melaporkan satu kasus, yaitu kasus tidak dilantiknya dia oleh Menteri BUMN. Namun, saat ditanya kembali apa korelasi berkas tersebut dengan Antasari itu, Maqdir hanya menjawab, "Justru ini, korelasinya kita juga tidak tahu. Tapi kasus itu dilaporkan ke KPK. Tapi karena bersifat personal, jadi kopi itu dibawa pulang untuk dibaca. Baca kan tidak harus di kantor, bisa di mana saja," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang