Usaha di Papua Terdorong Bank Berbasis Syariah

Kompas.com - 14/05/2009, 06:57 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bank berbasis syariah yang menerapkan prinsip-prinsip perbankan Islami di antaranya dengan meniadakan bunga bank dan menerapkan sistem bagi hasil, turut mendorong berdirinya berbagai usaha yang juga bersifat syariah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bank Muamalat Cabang Jayapura, Papua, Mukti Ali di Jayapura, Kamis (14/5).
 
Menurutnya, dalam memberikan pinjaman usaha, Bank Muamalat hanya menerima jenis usaha yang distandarkan pada hukum Islam halal dan haram. Bank tersebut hanya memberikan pinjaman untuk usaha yang halal, yang di dalamnya tidak terkandung hal-hal yang diharamkan sesuai syariah.
 
"Bahkan, untuk usaha yang hukumnya syubhat atau yang masih berdiri di antara halal dan haram, kami tolak juga," katanya.

Dia mencontohkan, usaha rokok. Dia mengakui, sebelum adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang rokok beberapa waktu lalu, Bank Muamalat telah mengkategorikannya sebagai benda yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan manusia dan mengancam kehidupan.
 
Oleh karena itu, mendukung usaha pabrik rokok dapat menjadi perantara bagi dikonsumsinya benda berbahaya ini kepada masyarakat. "Usaha seperti ini tidak dapat kami layani," tandas Mukti.
 
Demikian pula usaha perhotelan, jika ingin mendapatkan pinjaman dari Bank Muamalat, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat agar menjaga usaha tersebut bebas dari aktivitas-aktivitas maksiat. Misalnya bar yang di dalamnya ada minuman keras, perjudian, atau prostitusi terselubung.
 
Dengan aturan-aturan yang ketat seperti itu, Mukti menyatakan, tidak menurunkan minat masyarakat untuk menjadi debitur atau nasabah di bank-nya. Bahkan, masyarakat ikut menyesuaikan dengan mendirikan usaha-usaha berbasis syariah.
 
Di wilayah Indonesia bagian barat telah berdiri berbagai usaha perhotelan syariah, restoran syariah, dan kolam renang syariah.
 
Meskipun di Papua belum berkembang usaha berbasis syariah, minat masyarakat untuk menjadi nasabah cukup besar. Saat ini terdapat 15.000 nasabah, termasuk dari kalangan umat non-muslim.
 
Mukti mengakui, walaupun perbankan syariah telah menjadi alternatif bagi masyarakat, informasi mengenai hal tersebut perlu terus digalakkan agar pemahaman mengenai sistem syariah semakin jelas, khususnya di Papua.
 
Perbankan syariah saat ini marak dipraktikan di negara-negara Eropa, misalnya Inggris dan terbukti sukses bertahan di saat krisis keuangan melanda dunia beberapa waktu lalu.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau