Parpol Gurem Tetap Punya Hak Bersengketa

Kompas.com - 14/05/2009, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik peserta Pemilu 2009 yang tak lolos persyaratan parliamentary threshold (PT) dengan perolehan suara satu koma atau nol koma juga memiliki hak untuk menggugat perolehan suara atau kursi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada opini bahwa partai yang tak lolos PT tak boleh berperkara di MK. Sebenarnya boleh, selama yang dipersoalkan adalah hilangnya suara dia," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow dalam pernyataan sikap Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu (P4) di Warung Daun Cikini, Kamis (14/5).

Parpol peserta pemilu diberikan hak untuk menggugat hasil perolehan suara atau kursi secara nasional ke MK jika terdapat kesalahan atau merasa dirugikan dengan hasil penghitungan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah ditetapkan. Hingga penutupannya pada tanggal 12 Mei lalu, 63 perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu sudah dimohonkan.

"Yang menjadi obyek, yang berkenaan dengan hal yang mempengaruhi perolehan suara atau kursi pemilu," ujar Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia. P4 melihat hasil perolehan suara dan kursi belum dituangkan KPU dalam ketetapan.

Oleh karena itu, P4 melihat MK tidak membuka atau memulai proses persidangan perkara sengketa sebelum menerima ketetapan dari KPU berdasarkan waktu ketetapannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau