PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Kalimantan Tengah menyita 2.000 keping kayu rimba campuran dari satu industri pengolahan kayu tanpa izin di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selain itu, tim SPORC dalam patrolinya di Jalan Ahmad Yani Arut Selatan juga menyita 170 keping kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah yang diangkut menggunakan truk. "Penggerebekan industri kayu tanpa izin di Runtu dilakukan pada 5 Mei, sedangkan truk berisi kayu ulin itu kami amankan pada 7 Mei lalu," kata Kepala Unit Operasi SPORC Brigade Kalaweit, Slamet, di Palangkaraya, Kamis (14/5).
Slamet menambahkan, penggerebekan di industri kayu tanpa izin itu diduga sudah bocor sehingga pada saat personel SPORC Brigade Kalaweit sampai di lokasi tidak ditemukan satu pun pelaku. Meski demikian, tim berhasil menyita satu set alat pengolah kayu bulat, gergaji mesin, genset, kapak, dan kayu olahan rimba campuran sebanyak sekitar 2.000 keping.
"Saat ini kami sudah mengidentifikasi satu orang yang merupakan pemilik industri kayu tanpa izin tersebut. Kami sedang mengejarnya," kata Slamet. Adapun saat menghentikan truk pengangkut ulin tanpa dokumen sah, tim patroli SPORC menangkap Skm yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut.
Saat ini Skm ditahan di Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Barat dan disidik oleh penyidik pegawai negeri sipil SPORC Brigade Kalaweit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang