JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak sepakat dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap remeh perubahan jumlah perolehan kursi partai politik. Bagi Bawaslu, kesalahan KPU menyentuh hal yang krusial.
"Ini kesalahan teknis yang substantif karena yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi kan adalah perbedaan angka," tutur Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Gedung KPU, Kamis (14/5).
Tadi pagi, Komisioner KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, perubahan yang kerap terjadi terhadap jumlah perolehan kursi parpol disebabkan kesalahan pada proses penghitungan dan berkaitan dengan teknis komputerisasi.
Menurut Bawaslu, alasan tersebut dilontarkan KPU untuk menutup-nutupi keterlambatan yang memang sudah terjadi sejak rekapitulasi hingga penetapannya yang tak dapat dipenuhi target waktunya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang