MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengusulkan kenaikan retribusi bagi bus dan angkutan umum lainnya yang masuk ke Terminal Caruban. Padahal kondisi terminal tersebut seperti mati karena sangat sedikitnya jumlah penumpang yang naik dari sana.
Pemkab Madiun mengusulkan kenaikan retribusi terminal melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal mengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.
Di dalam draf raperda disebutkan, retribusi terminal untuk bus cepat (AC) naik dari Rp 750 menjadi Rp 1.500, untuk bus ekonomi naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, bus mini naik dari Rp 400 menjadi Rp 750, dan angkutan umum dari Rp 300 menjadi Rp 500.
"Kenaikan ini kami usulkan karena daerah-daerah lain seperti Kota Madiun, Nganjuk, dan Ngawi tarif retribusinya sudah seperti usulan kami. Sementara kami sudah sepuluh tahun retribusi tidak direvisi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Samsuri, Kamis (14/5).
Padahal dia menyadari kalau kondisi di terminal itu seperti mati karena sangat sedikitnya jumlah penumpang yang naik dari sana. Rata-rata setiap harinya, terminal bertipe B itu hanya dikunjungi oleh sepuluh orang penumpang. Paling banyak, terjadi biasanya tujuh hari paska Lebaran, hanya sekitar 100 orang penumpang.
Sedikitnya jumlah penumpang ini berbanding terbalik dengan jumlah bus atau kendaraan umum lainnya yang masuk ke terminal. Rata-rata setiap harinya ada 285 bus yang masuk ke terminal sedangkan untuk kendaraan angkutan umum rata-rata ada 40 kendaraan setiap hari.
Dengan kondisi ini, seringkali bus atau kendaraan umum lainnya hanya numpang lewat di terminal itu tanpa menaikkan satupun penumpang. Meski tidak mendapatkan penumpang, mereka tetap harus membayar retribusi terminal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang