JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak untuk menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membentuk Dewan Kehormatan. Jika kajian Biro Hukum KPU menunjukkan bukti dan fakta yang diajukan Bawaslu tidak kuat, KPU bisa menolaknya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU sudah menerima rekomendasi Bawaslu tersebut. Namun, keputusan akan ditentukan melalui rapat pleno KPU setelah biro hukum selesai melakukan kajian. "Kita bisa menolak. Kita punya hak untuk menolak tergantung kajiannya seperti apa nanti," ujar Hafiz seusai shalat Jumat di Gedung KPU, Jumat (15/5).
Kemarin, Bawaslu menyerahkan berkas rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan (DK) ke Biro Hukum KPU terkait Surat Edaran Nomor 684 soal surat suara tertukar serta pengadaan dan distribusi logistik. Nama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Andi Nurpati, Abdul Azis dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi dinilai harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan-persoalan tersebut.
Terkait surat edaran, Bawaslu menilai KPU menghilangkan suara pemilih karena surat suara tertukar. Hafiz membantah hal tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu. Hafiz mengatakan, KPU justru bermaksud menyelamatkan suara pemilih dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Surat edaran itu dibuat KPU untuk menyelamatkan suara rakyat supaya bernilai, tapi Bawaslu menganggap itu justru menghilangkan suara rakyat," tuturnya.
Ia mengatakan, paling cepat keputusan KPU akan diumumkan setelah pleno KPU pada hari Senin atau Selasa depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang