JAMBI, KOMPAS.com — Jika wali Kota Mataram menghukum PNS tidak disiplin dengan jalan kaki, makan berbeda dengan yang dilakukan Pemkab Tanjung Jabung Timur, Jambi. PNS yang tidak disiplin atau tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dihukum berupa pemotongan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) atau gaji.
"Tidak hanya itu, sanksi bisa juga sampai pada penundaan kenaikan pangkat, tergantung tingkat pelanggarannya," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Tanjung Jabung Timur Junter Hutagaol di Muara Sabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat.
Tindakan atau penerapan sanksi itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Tanjung Jabung Timur Eddy Kadir Nomor.061/353/Org. Pemotongan TKD atau gaji itu dihitung berdasarkan jumlah ketidakhadiran PNS.
Menurut dia, PNS yang alpa satu hari nilainya dua dan hadir nilainya tiga. Jika dalam satu bulan tidak hadir dua hari, maka akan dikalikan jumlah TKD yang diterima per hari sehingga akan ketahuan jumlah TKD yang bakal dipotong.
Dari surat edaran yang telah diberikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ada beberapa poin pemotongan TKD. Jika dalam satu bulan hari kerja PNS/CPNS tidak masuk satu sampai lima hari kerja, TKD akan dipotong bulan berikutnya.
Pemotongan TKD akan terus berlanjut. Jika hingga bulan berikutnya masih minus, maka akan dipotong dari gaji. Penerapan sanksi ini akan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan harus mendapat persetujuan bupati.
Oleh karena itu, katanya, Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich meminta para kepala SKPD ikut mengawasi kehadiran bawahannya, tidak hanya melalui absensi, tetapi juga melakukan pengecekan secara langsung.