JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) mengaku belum melihat adanya surat pengunduran diri Boediono dari posisi Gubernur BI.
Hal tersebut disampaikan Direktur Strategis dan Humas BI Dyah N K Makhijani di Jakarta, Jumat (15/5). "Kita belum lihat," kata Dyah.
Dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 menyebut:
1. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:
a. Mengundurkan diri;
b. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; atau
e. Berhalangan tetap.
2. Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya.
3. Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang