Penggelembungan Suara Nisel di Semua Tingkatan

Kompas.com - 15/05/2009, 20:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Hasil penghitungan ulang rekapitulasi suara di Nias Selatan bukan hanya menemukan penggelembungan suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut. Penggelembungan suara terjadi di semua tingkatan, termasuk suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Meski baru menyelesaikan sekitar 30 persen dari total penghitungan ulang suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada Jumat (15/5) sore, indikasi kuat terjadinya penggelembungan suara sudah jelas terlihat. Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo, dari beberapa daerah pemilihan untuk DPRD Nisel, jelas terlihat perubahan perolehan suara dan kursi.

"Jika dari rekapitulasi sebelumnya ada partai politik yang meraih kursi di salah satu dapil, ternyata begitu penghitungan ulang dilakukan, partai politik tersebut ternyata sama sekali tak mendapatkan suara dari dapil itu," ujar Turunan di Medan.

Menurut dia, penghitungan ulang memastikan seluruh susunan dan komposisi perolehan suara serta kursi parpol di DPRD Nias berubah drastis. Jika sebelumnya ada parpol yang tak mendapatkan kursi, justru ketika dihitung ulang, ternyata suara parpol tersebut diperkirakan meraih kursi. Penghitungan ulang memastikan perolehan kursi dari parpol menyebar dan cukup rata. "Ini memang masih belum selesai semua karena baru sekitar 30 persen yang sudah dihitung ulang, tetapi yang jelas komposisi perolehan kursi parpol berubah," ujar Turunan.

Namun Turunan belum mau memastikan parpol mana saja yang suaranya berkurang akibat penggelembungan, maupun parpol yang mendapatkan tambahan suara setelah penghitungan ulang. Dia mengatakan, karena penghitungan ulang masih be lum selesai secara keseluruhan untuk DPRD Nisel, maka data perubahan perolehan suara tersebut belum bisa dipublikasikan.

"Kami masih menunggu seluruh penghitungan ulang untuk DPRD Nisel ini selesai. Perubahan perolehan suara dan komposisi kursi ini telah membuat parpol-parpol yang selama ini kehilangan banyak suara, mengamati terus menerus jalannya penghitungan ulang . Mereka tak mau dicurangi lagi," katanya.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut Divisi Pengawasan Sedarita Ginting mengungkapkan, Panwaslu Sumut sudah tak bisa lagi mengambil tindakan terhadap penggelembungan suara yang terjadi pada semua tingkatan di Nisel ini. Kewenangan Panwaslu yang dibatasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pem ilu yang hanya boleh memperkarakan pidana pemilu jadi penyebabnya.

Namun menurut Sedarita, Panwaslu Sumut tetap mendorong parpol dan caleg yang selama ini dirugikan karena kehilangan suaranya, untuk menggugat pidana umum kepada penyelenggara. Parpol dan caleg yang kehilangan suara sangat mungkin menggugat penyelenggara k arena manipulasi dokumen resmi seperti rekapitulasi suara.

"Ini jadi semacam pembelajaran politik bagi parpol agar mereka jangan sampai lagi dirugikan karena kecurangan pemilu. Mereka bisa menggugat penyelenggara dan Panwaslu Sumut siap untuk mendorong mereka. Paling tidak agar parpol dan caleg berpikir ulang jika mereka mau memanipulasi suara dalam pemilu-pemilu mendatang," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau