JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya pasangan Mega-Prabowo yang dapat mengartikan dengan benar maksud dari Undang-Undang Dasar 1945 terkait pembagian peran dan tugas presiden dan wakil presiden. Dalam UUD 1945 Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 ayat 2 disebutkan, presiden terpilih dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil presiden.
"Pasangan lain mengartikan, wakil presiden benar-benar sebagai pembantu presiden yang tidak mempunyai kekuasaan apa pun. Tapi pasangan Mega-Prabowo tidak menerapkan hal tersebut, posisi mereka sejajar," kata Ketua DPP Partai Golkar Anton Lesiangi dalam diskusi yang bertajuk Koalisi Capres-Cawapres, di Jakarta, Sabtu (16/5).
Menurut Anton, lamanya pendeklarasian pasangan tersebut disebabkan Prabowo mengajukan beberapa persyaratan kepada Mega. "Prabowo mengiyakan tawaran Mega dengan beberapa syarat, jadinya ada keseimbangan antara kekuasaan presiden dan wakil presiden," terangnya.
Jika pasangan tersebut benar-benar terpilih, lanjut Anton, Prabowo akan turun tangan dalam kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Mega.
Anton juga memuji konsep ekonomi kerakyatan milik Prabowo. Menurutnya, konsep ekonomi tersebut akan membawa Indonesia ke masa yang lebih baik. Selanjutnya, ia juga memberikan penilaian terhadap dua pasangan lainnya.
Untuk pasangan SBY-Boediono, ia melihat SBY akan menempatkan Boediono benar-benar diposisikan pembantu bukan sebagai partner. "Dengan 5 kriteria cawapres SBY, maka Boediono benar-benar dijadikan pembantu bukan partner dalam pemerintahan," jelas dia.
Sedangkan untuk pasangan JK-Win, Anton menilainya sebagai pasangan yang terburu-buru untuk mendeklarasikan diri. "Dengan slogan lebih cepat lebih baik mereka mendeklarasikan, padahal hal tersebut belum tentu lebih baik," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang