BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diharapkan mengedepankan kepentingan kemanusiaan dalam membantu warga negara asing (WNA) Sri Lanka yang terdampar di perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
"Dalam fase tertentu, pemerintah memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar pengungsi lintas batas," kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Fadli di Banda Aceh, Sabtu (16/5).
Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan terdamparnya 55 warga Sri Lanka di pantai Babah Lueng, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (14/5).
Menurut dia, Pemerintah juga diharapkan tidak mengusir paksa, tetapi bertanggung jawab kemanusiaan seperti yang dilakukan terhadap ratusan warga Rohingnya. Pada prinsipnya seorang pengungsi pun tidak boleh dipulangkan ke suatu negara apabila kehidupan atau kebebasannya terancam karena itu membahayakan keselamatan mereka.
Alangkah bijak jika pemerintah membuka akses kepada badan-badan PBB yang mengurusi masalah pengungsi seperti UNHCR ikut berperan dalam menangani pengungsi lintas batas yang ada di Aceh. "Kehadiran pengungsi lintas batas harus dilihat sebagai pesan moral untuk memberi perhatian bagi terwujudnya perdamaian di negara-negara sahabat yang sampai sekarang masih terbelenggu dalam konflik kekerasan," katanya.
Pemerintah berperan mendukung perwujudan perdamaian di negara-negara tersebut berdasarkan pertimbangan jangka panjang untuk menghentikan hadirnya pelarian politik atau korban kekerasan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang