Transaksi Pistol Ilegal Perenggut Nyawa Nasrudin

Kompas.com - 17/05/2009, 03:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes TNI Angkatan Laut (AL) menyatakan, siap untuk berkoordinasi dan berkerja sama dengan Polri, untuk mengungkap kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, menyusul tertangkapnya salah satu anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus itu.  Juru bicara TNI AL Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul di Jakarta, Sabtu (16/5), mengatakan, oknum AB anggota TNI AL terbukti terlibat dalam rangkaian pembunuhan Nasrudin, yakni sebagai perantara bagi pengadaan senjata yang digunakan.
      
"Saat ini, yang bersangkutan masih dalam tahanan dan pemeriksaan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Tetapi jika Polri menginginkan yang bersangkutan untuk pengembangan penyelidikan, kami persilakan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
        
Ia menjelaskan, pada Februari 2009 oknum AB yang sehari-hari berdinas di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, dihubungi rekannya berinisial FTH dan A yang bekerja sebagai petugas Satpam di Kantor DPP Partai Patriot yang meminta dicarikan sebuah pistol.

Oknum AB langsung menyanggupi permintaan itu, tanpa bertanya untuk apa pistol itu akan digunakan. "Jadi, okunum AB ini sama sekali tidak tahu, kalau pistol itu akan digunakan untuk membunuh Nasrudin," tutur Iskandar.
      
AB bersama FTH dan A kemudian menuju Markas Brimob di Kelapa Dua untuk menemui HD, salah satu anggota Brimob, yang ternyata biasa melakukan penjualan senjata secara ilegal. Ketiganya langsung mengadakan transaksi senilai Rp 12 juta, lengkap dengan pistol jenis Revolver Colt SNW beserta satu kotak amunisi.
      
Atas jasa baiknya oknum AB mendapat imbalan sebesar Rp 700 ribu dari FTH dan A, dan akan ditambah Rp2 juta,", kata Iskandar menambahkan. Oknum AB kini meringkuk di balik jeruji Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Bungur, Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan lebih rinci dan pennyelidikan lebih lanjut.
       
Tentang sanksi yang akan diberikan, Iskandar memastikan yang bersangkutan akan dikeluarkan dari dinas kemiliteran secara tidak hormat karena melibatkan diri dalam pengadaan senjata ilegal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau