JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Bank Mandiri Tbk mengakuisisi perusahaan asuransi umum hingga saat ini belum mencapai ujung. Bank beraset tambun tersebut saat ini sudah membidik perusahaan asuransi umum beraset mini. "Saat ini due diligence masih belum selesai, positif kami selesaikan semester dua tahun ini," ujar Direktur Kepatuhan Mandiri Bambang Setiawan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bambang masih menyimpan rapat nama perusahaan asuransi yang tengah dijajaki banknya tersebut. "Yang pasti, perusahaannya bagus meski modalnya kecil di bawah Rp 50 miliar. Daripada terlikuidasi karena aturan minimal modal, lebih baik kami akuisisi," terangnya.
Beleid pemerintah tentang aturan modal minimal perusahaan asuransi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Aturan tersebut menyebut, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan modal minimum bertahap dari tahun 2008 hingga 2010.
Belakangan, akibat terpaan krisis finansial yang juga menebar ancaman keberlangsungan usaha asuransi, pemerintah memundurkan waktu pemenuhan modal minimal masing-masing dua tahun. Yakni, modal minimal sebesar Rp 40 miliar di tahun 2010, lalu Rp 70 miliar di akhir 2009, dan Rp 100 miliar di akhir tahun 2014. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang