JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau para pemohon untuk tidak menghubungi para hakim sidang Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum karena hal tersebut tidak akan mengubah keputusan para hakim.
"Saya tegaskan kepada para pemohon dan tergugat untuk tidak menghubungi hakim sidang pleno karena hakim akan memutuskan berdasarkan parameter yang ada," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Senin (18/5).
Dia juga menekankan, hakim ataupun panitera tidak akan membantu parpol yang sudah jelas tidak masuk dalam parliamentary treshold. "Kami tidak akan menolong pihak yang jelas tidak tertolong. Sudah ada ukurannya," kata Mahfud.
Sampai hari terakhir pendaftaran, MK telah menerima sebanyak 594 kasus, ditambah 28 untuk kasus DPD. Sidang dibagi menjadi 3 panel sehingga setiap harinya digelar 18 persidangan. Sidang pertama dimulai pukul 09.00 dan terakhir pukul 20.00. Persidangan ini akan digelar sampai 30 hari ke depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang