JAKARTA, KOMPAS.com — Penyuap anggota DPR Abdul Hadi Djamal, yakni Darmawati Dareho dan Hontjo Kurniawan, menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor hari ini pukul 11.00.
Pengusaha PT Kurnia Jaya Wirabhakti, Hontjo Kurniawan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Hadi Djamal dengan perantara pegawai Dephub, Darmawati Dareho. Berkas Hontjo dan Darmawati akan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardji.
Hontjo dan Darmawati bersama anggota DPR Komisi V, Abdul Hadi Djamal, ditangkap pada 2 Maret lalu. Dalam penangkapan itu ditemukan Rp 54,5 juta dan 90 dollar AS dalam mobil Darmawati dan Abdul Hadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang