JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa empat mantan pejabat BI ditunda satu pekan lagi. Sebab, satu dari empat terdakwa sakit. Agenda sidang hari ini seharusnya mendengar keterangan empat terdakwa, yakni Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
"Sidang ditunda satu pekan lagi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/5).
JPU Rudi Margono menambahkan, terdakwa Maman H Soemantri sedang sakit perut dan dirawat oleh dokter.
Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, empat terdakwa harus dihadirkan bersamaan karena dalam satu berkas. "Jadi, karena yang satu tidak hadir, maka sidang ditunda," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.
Dana yang dimaksud sebagai biaya diseminasi dan diduga bahwa gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain uang yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang