PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah sekian lama mencium dan melacak jejak produksi narkotika dan obat berbahaya, jajaran Kepolisian Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil membongkar jaringan produksi ekstasi. Sebanyak lima tersangka dibekuk polisi dari sebuah rumah yang diduga kuat sebagai pabrik ekstasi, Selasa (19/5), sekitar pukul 03.00 dini hari.
Selain menangkap lima tersangka, di dalam pabrik yang berlokasi di RT 40 RW 11 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar ini, polisi juga menyita 300 butir ekstasi siap edar, 20 paket bahan kimia untuk membuat ekstasi, dan dua unit alat peracik ekstasi dari besi .
Kapoltabes Palembang Komisaris Besar Lucky Hermawan langsung terjun ke lokasi seusai penggerebekan berlangsung. Menurut Kapoltabes, identitas kelima tersangka adalah Sulaiman (41) warga Rantau Bayur Banyuasin, Joni (45) warga Rantau Bayur Banyuasin, Heri (55) warga Bukit Besar Palembang, Ade Prasetyo (39) warga Pulo Gadung Palembang, dan Sahudin (41) warga Talang Kelapa Banyuasin.
Mereka memproduksi pil ekstasi sebanyak 70 butir per hari. Dalam sebulan ini, mereka sudah memproduksi lebih 3.000 butir. "Kegiatan produksi baru berlangsung satu bulan dan kami berhasil mengungkapnya," kata Lucky kepada wartawan.
Penangkapan berawal dari keberhasilan polisi menangkap salah satu kurir ekstasi pada Senin (18/5) malam. Setelah dikembangkan, diketahui keberadaan pabrik ekstasi tersebut . Di Palembang, kasus pabrik narkoba jenis ekstasi ini baru yang pertama kali ditemukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang