JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Antasari Azhar yang seharusnya habis Sabtu (23/5) akhirnya diperpanjang. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chysnanda Dwi Laksana, Minggu (24/5).
Menurut Chrysnanda, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari. Perpanjangan penahanan ini untuk melakukan pemeriksaan lebih komprehensif.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Polisi Wahyono mengatakan polisi sudah mendapat perpanjangan masa penahanan Antasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, waktu itu hanya disebutkan selama 20 hari.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Seperti terhadap Williardi Wizar, Sigid Haryo, dan enam tersangka lain.
Tidak ada kepastian perpanjangan penahanan ini sebelumnya sempat dipermasalhan kuasa hukum Antasari cs. Mereka mendesak polisi membebaskan kliennya jika sampai batas akhir Sabtu (23/5) tidak mendapatkan salinan perpanjangan penahanan tersebut.
Selain mempermasalahkan perpanjangan penahanan, kuasa hukum juga mengeluhkan cara pemeriksaan penyidik. Pengacara tersangka eksekutor pembunuhan, I Nyoman Rae mengatakan 3 orang kliennya dibawa keluar secara mendadak, sabtu (23/5) malam tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum. Ia sedang mengklarifikasi polisi apakah pemeriksaan itu sesuai prosedur. Saat ini ketiga orang tersebut belum jelas apakah sudah dikembalikan ke ruang tahanan atau belum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang