JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pengganti almarhum Sutradara Gintings di DPR RI akan ditentukan setelah ada keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Surat keputusan partai inilah yang akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan revisi data.
"Kami akan segera mengirim surat ke DPP untuk pengganti saudara Sutradara Gintings," kata Arif Wibowo, fungsionaris PDI-P ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/5). Sebelumnya, KPU menetapkan almarhum sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 karena mendapatkan suara terbanyak di daerah pilihan Banten III meski telah meninggal.
Arif menuturkan sesuai peraturan KPU, pengganti Sutradara Gintings adalah Malawati yang kini menempati posisi kedua perolehan suara. Dan hal tersebut juga sesuai dengan keputusan MK mengenai suara terbanyak. Namun, menurutnya, penggantian calon terpilih merupakan keputusan partai politik.
"Di Undang-Undang tidak disebutkan jelas mengenai calon terpilih dan calon pengganti terpilih. Jadi kami akan serahkan ke partai dan seharusnya memang begitu," ujar Arif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang