JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan polisi untuk menggeledah ruang kerja Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari.
"Kita enggak keberatan digeledah tetapi harus didampingi penyidik dari KPK," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bibit Samad saat dihubungi wartawan, Senin (25/5).
Menurutnya, pendampingan oleh penyidik KPK selama penggeledahan diharuskan karena menyangkut kerahasiaan KPK. "Jangan sampai rahasia KPK terbongkar," ucapnya.
Antasari saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia disangka menjadi otak pembunuhan terhadap Nasrudin. Selain Antasari, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang