JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak semua calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan laporan dana kampanye. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat mengumumkan rinciannya.
Menurut anggota KPU Abdul Azis, kemungkinan besar caleg DPD yang tidak menyerahkan adalah caleg-caleg yang tidak terpilih. Ia mengatakan, caleg DPD yang tidak menyerahkan jelas akan dikenakan konsekuensi.
Sementara itu, 38 parpol atau semuanya yang ikut dalam pemilu sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Azis mengatakan, KPU akan memublikasikannya segera setelah pleno KPU.
"Kita masih punya waktu. Nanti kita susun pemberitahuannya pada parpol. Sudah itu baru diumumkan juga ke publik," tutur Azis di Kantor KPU, Senin (25/5).
KPU juga sedang menyusun surat edaran untuk jajarannya di daerah terkait cara dan detail yang akan disampaikan kepada parpol. "Itu kan banyak sekali. Tidak seluruhnya mungkin dibuka, bagian-bagian mana yang perlu disampaikan ke partai," ujar Azis.
Azis mengatakan, KPU juga akan memberikan salinan kepada Bawaslu jika diminta. Hingga saat ini, KPU belum melihat adanya kejanggalan laporan audit dana kampanye karena baru akan dibuka malam ini.
"Tindak lanjut dari temuan audit nantinya akan ditentukan hanya berdasarkan hasil audit tersebut," tegas Azis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang