BANDUNG, KOMPAS.com -Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan bahwa tidak ada tempat di Bandung bagi imigran gelap. Jika pemerintah menemukan imigran gelap, tidak ada pilihan selain deportasi.
"Saya sudah mengimbau kepada seluruh camat, lurah, RW, dan RT untuk terus memantau dan melaporkan tentang para pendatang, terutama yang datang dari luar negeri. Jika dia tidak memiliki dokumen tinggal, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mendeportasinya," kata Dada di Bandung, Senin (25/5).
Menurut Dada, imigran gelap bukan hanya mengacaukan data kependudukan, mereka bisa menjadi ancaman keamanan. Sebab, di Indonesia sering terjadi kejahatan yang melibatkan imigran gelap.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bandung Agus Salim Siregar mengatakan, dalam tahun 2009 ini belum ada kasus yang melibatkan imigran gelap. "Kalau kami menemukan pendatang tanpa surat atau bukti tinggal di Indonesia, kami segera mendeportasinya. Tentunya setelah berdialog dengan kedutaan negara asal imigran terkait," ujarnya.
Agus menjelaskan, yang sering terjadi di Bandung adalah kasus mahasiswa dari luar negeri yang kuliah di Bandung tetapi tinggal lebih lama dari izinnya ( over stay). Dalam sebulan jumlah berkisar 10-20 orang. Rata-rata mereka mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum ditegur petugas imigrasi.
"Mereka ini biasanya sedang ada tugas kuliah sepeti kuliah kerja nyata di lokasi yang jauh dari kantor imigrasi, sehingga belum bisa memperpanjang izin tinggalnya," ujar Agus.
Batas maksimal over stay adalah 60 hari. Lewat dari batas tersebut, Agus tak segan untuk mendeportasi imigran terkait.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang