7,5 Hektar Kawasan Hutan Jadi Permukiman

Kompas.com - 25/05/2009, 19:50 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Kawasan hutan produksi seluas 7,5 hektar milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara di Kabupaten Temanggung dan Kendal, berubah fungsi menjadi permukiman penduduk. Saat ini, tanah pengganti untuk kawasan hutan tersebut belum diserahkan oleh kedua pemerintah daerah.

Sejauh ini, koordinasi dengan kedua pemerintah daerah terkait penggantian tanah kawasan hutan tersebut, masih terus kami lakukan, ujar Administratur Perum Perhutani Lucy Mardianna, Senin (25/5).

Di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, tanah milik Perhutani yang semula adalah hutan pinus, beralih fungsi menjadi tempat re lokasi korban bencana longsor yang terjadi pada tahun 2002. Kini, tanah tersebut telah dihuni oleh 52 kepala keluarga (KK) korban bencana longsor. Kawasan ini termasuk dalam bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Candiroto.

Di Kabupaten Kendal, enam hektar kawasan hutan pinus di Selorojo, di Resor Pemangku Hutan (RPH) Petung, kini menjadi permukiman yang dihuni sekitar 60 KK. Penguasaan dan pengalihfungsian hutan menjadi permukiman oleh warga ini, sudah mulai berlangsung sejak tahun 1960-an.

Lucy mengatakan, pihaknya memaklumi bahwa proses mencari tanah pengganti tersebut tidak mudah. Sebab, sesuai syarat yang ditetapkan dari Perhutani sendiri, tanah pengganti itu harus melekat, berdekatan dengan kawasan hutan yang sudah ada.

Penguasaan warga atas tanah milik Perhutani, diakui Lucy, memang sering terjadi. Pada tahun 2008 saja, tercatat ada 12 kasus penguasaan tanah di Kabupaten Wonosobo. Namun, semua kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara membuat perjanjian kerjasama dengan warga setempat.

"Dalam perjanjian tersebut, diatur adanya pembagian hasil hutan antara Perhutani dengan masyarakat," ujarnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Bambang Arochman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan petak tanah negara untuk dijadikan tanah pengganti kawasan hutan bagi Perhutani.

"Sekarang ini, kami masih mengurus segala kelengkapan administratif terkait tanah tersebut di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujarnya.

Tanah tersebut juga berlokasi di Kecamatan Bejen. Direncanakan, tahun ini tanah pengganti itu siap diserahkan ke Perum Perhutani Kedu Utara.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau