DPRD Lampung Desak Presiden Terbitkan Keppres Pelantikan

Kompas.com - 25/05/2009, 20:20 WIB

 

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com- DPRD Lampung mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Sjachroedin ZPJoko-Umar Said.

Sementara itu, Sjachroedin ZP menyatakan tim Departemen Dalam Negeri sudah mengonfirmasi pelaku politik uang, sehingga ia akan tetap menunggu keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah, Senin (25/5), mengatakan, DPRD Lampung melalui rapat pimpinan yang terdiri atas Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah, Ismet Romas, dan Gufron Azis Fuadi sepakat mendesak Presiden segera menerbitkan Keppres mengenai pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung terpilih Sjachroedin ZPJoko-Umar Said.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat DPRD Lampung No.160/524/13.01/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Surat yang disampaikan kepada Presiden SBY melalui Menteri Sekretariat Negara tersebut memuat empat hal. Pertama, DPRD Lampung menyampaikan kepada Presiden surat yang dikirimkan Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi tanggal 19 Mei 2009 dengan nomor 160/508/13.01/2009 adalah surat pribadi, bukan atas nama kelembagaan DPRD Lampung.

Kedua, surat tersebut menjelaskan Nurlaila yang didakwa sebagai anggota tim kampanye pasangan Sjachroedin ZP-Joko Umar Said (UJ) dan melakukan politik uang untuk pasangan tersebut, bukan anggota resmi tim kampanye. "Melalui persidangan, diketahui Nurlaila melakukan politik uang untuk memenangkan UJ atas kehendak pribadi, bukan keinginan UJ," ujar Nurhasanah.

Selain itu, DPRD Lampung menegaskan, KPU Lampung tidak memiliki wewenang apapun untuk membatalkan pelantikan. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilihan hingga menetapkan calon terpilih secara independen.

Sesuai fatwa MA, apabila pasangan calon terpilih melakukan politik uang dan terbukti di pengadilan, pasangan calon itu langsung gugur. "Untuk pasangan UJ, sama sekali tidak terbukti melakukan politik uang, apalagi tim kampanyenya," ujar Nurhasanah.

Poin keempat surat tersebut, DPRD Lampung meminta Presiden untuk tetap melantik pasangan UJ pada 2 Juni 2009 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nurhasanah mengatakan, Keppres tersebut penting sebagai dasar DPRD Lampung melakukan rapat panitia musyawarah pelantikan gubernurwakil gubernur terpilih. "Kami menunggu keputusan Presiden Sby mengenai pelantikan tersebut sampai dengan Jumat (29/5)," ujar Nurhasanah.

Secara terpisah, Gubernur Lampung terpilih Sjachroedin ZP mengatakan tim Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang terdiri atas Biro Hukum, Otonomi Daerah, dan Biro Perundang-undangan sudah mengecek informasi yang disampaikan Indra Karyadi tersebut. Tim Depdagri menghubungi Sjachroedin, Minggu (24/5).

Mereka mengklarifikasi siapa sebenarnya Nurlaila itu dan saya jawab apa adanya. Bahwa saya tidak kenal dan bahwa dia adalah simpatisan yang tidak terdaftar dalam tim resmi kampanye, ujar Sjachroedin.

Sjachroedin sangat mengapresiasi klarifikasi Depdagri tersebut. Klarifikasi tersebut akan menjadi masukan berguna untuk Presiden Sby.

Namun demikian, sebagai gubernur terpilih, dengan munculnya surat KPU Lampung No.270/169/KPU-LPG/2009 tanggl 19 Mei 2009 perihal pembatalan pasangan Sjachroedin ZPJoko Umar Said (UJ), ia merasa sangat dirugikan.

Sjachroedin mengatakan, ia akan menggugat KPU Lampung melalui jalur hukum atau polisi dan melalui KPU pusat. "Tindakan KPU Lampung itu sangat salah dan menyalahi wewenang yang dimiliki," ujar Sjachroedin.

Teror molotov

Terkait munculnya masalah surat pembatalan pelantikan paangan UJ oleh KPU Lampung, rumah Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mendapat teror bom molotov. Akan tetapi bom tersebut salah sasaran dan mengenai mobil tetangga sebelah Edwin.

Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Bandar Lampung Komisaris Besar Syauqie Ahmad menjelaskan, dari olah TKP yang dilakukan polisi di lingkugan sekitar rumah Edwin di RT 04 Lingkungan I, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, polisi mengindikasi pelaku awalnya hendak melempar bom Molotov dari botol bir kecil ke rumah Edwin yang bernomor 32. Akan tetapi, botol nyasar dan terlempar ke rumah sebelahnya yang bernomor 34.

Dari rumah tetangga Edwin tersebut polisi menyita barang bukti berupa serpihan botol bir kecil, sumbu yang melekat di botol bir, dan sandal jepit. Dari lingkungan sekitar rumah Edwin, polisi mengumpulkan keterangan mengenai kejadian pepemparan bom.

"Tidak ada korban jiwa, kerusakan terjadi pada ban depan kanan mobil milik Edison. Sampai saat ini kami masih mengejar pelaku untuk mengetahui motif pelemparan bom," ujar Syauqie.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau