JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi didesak melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada mata rantai yang putus dalam kasus ini. Sebab, belakangan muncul kecurigaan, polisi bakal membebaskan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar; Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka, Sigid Haryo; dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Wiliardi Wizar.
”Kami berpendapat, sampai sekarang polisi masih bekerja obyektif. Tetapi, karena belakangan muncul kecurigaan bahwa tersangka, AA, SH, dan WW bakal dibebaskan, maka kami, keluarga korban, mendesak polisi melakukan rekonstruksi kronologis kasus pembunuhan ini,” ujar pengacara keluarga korban, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (26/5).
Dia berpendapat, sebelum menyerahkan seluruh berkas ke kejaksaan, polisi sebaiknya melakukan rekonstruksi terbuka bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut bisa meredam kecurigaan publik terhadap kerja polisi.
”Polisi harus terbuka dan bekerja profesional. Salah satu cara membuktikan hal itu adalah dengan melihat, bagaimana polisi melakukan rekonstruksi,” ucap Boyamin.
BAP tak berubah
Hal senada disampaikan BMS Situmorang, pengacara tersangka Eduardus Ndopo Mebete alias Edo (38). ”Bagi klien kami, rekonstruksi sangat penting. Dengan adanya rekonstruksi, pengakuan para tersangka tak bisa lagi berubah-ubah,” ucapnya.
Situmorang menjelaskan, Senin (25/5) pukul 14.00-21.00, Edo diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, kliennya menegaskan tidak mengubah pengakuan hasil serangkaian pemeriksaan sebelumnya yang sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Senin (11/5).
”Dalam pemeriksaan tersebut, klien saya menegaskan, tersangka WW terlibat kasus pembunuhan ini. Intinya, WW memerintahkan agar klien saya melakukan 'tindakan tertentu' terhadap korban. Untuk itu, WW telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada klien saya,” ujar Situmorang.
Ia memaparkan, pada pertengahan Februari 2009, Edo dihubungi tersangka Jerry Hermawan (bukan Kusmawan seperti ditulis sebelumnya). Jerry adalah ketua umum sebuah organisasi massa, sedangkan Edo adalah ketua cabang DKI organisasi tersebut. Jerry mengatakan, ada tugas negara yang harus dilakukan Edo.
Sambil memberikan alamat dan foto Nasrudin serta foto mobil Nasrudin kepada Edo, Jerry mengatakan, pria dalam foto tersebut berniat menggagalkan pemilu. Oleh karena itu, ia harus dibereskan sebelum pemilu berlangsung.
Keesokan harinya, Jerry, Edo, dan Wiliardi bertemu di Hailai, Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Dalam pertemuan tersebut, Wiliardi mengulang kembali penjelasan Jerry kepada Edo. Setelah itu, Wiliardi dan Edo beberapa kali bertemu. Terakhir, keduanya bertemu di depan Cilandak Town Square, Jaksel. Di tempat itu, Wiliardi menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo.
Sebelumnya, Situmorang menyampaikan kecurigaannya kepada penyidik yang diduga tidak akan melibatkan Wiliardi dalam kasus ini. Caranya, Edo dan empat tersangka lainnya, Heri Santosa (34), Hendrikus Kia Walen (37), Fransiskus Tadon Kerans (38), dan Daniel Daen, tanpa pendampingan pengacara, dikumpulkan dalam satu ruangan dan dikondisikan untuk tidak melibatkan Wiliardi.
Pengacara Antasari, Sigid, dan Wiliardi mengakui, kalau Wiliardi bebas, maka Sigid dan Antasari harus bebas. Sebab, tuduhan polisi selama ini adalah, pembunuhan Nasrudin diawali persekongkolan ketiga tersangka.
Anggapan inilah yang membuat Boyamin dan Situmorang mendesak polisi merekonstruksi seluruh bagian kasus pembunuhan Nasrudin. Nasrudin tewas ditembak seusai bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang