JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR, Jhonny Allen Marbun, memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Ia menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia timur senilai Rp 100 miliar.
Kasus yang menyeret anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, sebagai tersangka tersebut masih diperiksa KPK hingga saat ini. Jhonny Allen tiba sekitar pukul 9.10. "Saya hanya melanjutkan pemeriksaan yang kurang," ujar Jhonny saat tiba di lobi depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/5).
Pria yang mengenakan baju safari lengan panjang hitam itu juga mengelak saat ditanya mengenai keberadaan ajudannya, Resko. Seperti diberitakan sebelumnya, Resko sebagai ajudan Jhonny Allen diduga telah menerima sejumlah uang dari ajudan Abdul Hadi Djamal, Hanan, terkait proyek stimulus tersebut.
Jhonny yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR ini ditengarai menjadi inisiator pertemuan informal di Hotel Four Seasons untuk menaikkan anggaran dana stimulus guna memperlicin proyek dermaga dan bandara di Indonesia timur. Namun, dalam keterangan pers selama ini, Jhonny membantah mengenai keterlibatannya dalam pertemuan itu.
Sebelumnya, anggota DPR Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, diduga telah menerima sejumlah uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wirabakti. Uang tersebut diberikan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, yang bertindak selaku penghubung keduanya.
Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Hontjo Kurniawan diduga melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Uang yang diberikan Hontjo diberikan tiga kali dengan jumlah total 240.000 dollar AS dan Rp 86,5 juta.
Saat tertangkap tangan di bilangan Casablanca, Karet, terdapat uang sejumlah 90.000 dollar AS dan Rp 54 juta di mobil Abdul Hadi dan Darmawati. Uang ini diduga diberikan oleh Hontjo sebagai rekanan lama Dephub agar dapat diikutsertakan dalam tender proyek dana stimulus (percepatan) pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia timur. Proyek senilai Rp 100 miliar tersebut baru akan ditenderkan, tetapi sudah disahkan oleh DPR dan dimasukkan dalam tahun anggaran 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang