JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung telah bersedia melakukan sharing fee dengan pemerintah Australia dan Hongkong, terkait dana terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Raharja yang masih tersimpan didua negara tersebut.
"Saat ini dananya belum ke mana-mana, masih di Australia dan Hongkong. Sekarang kita sedang negoisasi, kita setuju dengan sharing fee," terang Mochtar Arifin, wakil Jaksa Agung setelah peluncuran website Kejaksaan Agung, Rabu ( 26/5 ).
Walaupun setuju dengan sharing fee, lanjut Mochtar, pihaknya meminta jumlahnya dalam batasan normal. "Ya kalau di luar batas kewajaran kita tidak akan mau, dananya juga tidak terlalu banyak kok," tambahnya.
Sampai saat ini, mantan pemilik dan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) itu masih memiliki aset di Hongkong sebesar 385 ribu dollar Amerika Serikat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang