SBY Didesak Segera Keluarkan Perppu Tipikor

Kompas.com - 29/05/2009, 06:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jika tidak mengeluarkan perppu, Presiden adalah salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dengan matinya pengadilan tipikor," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada Antara, di Jakarta, Kamis (28/5) malam.
     
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 telah menyatakan, Undang-Undang Pengadilan Tipikor harus terbentuk pada 19 Desember 2009. Artinya, jika tidak terbentuk dengan batas waktu yang ditentukan itu, penanganan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi diserahkan ke peradilan umum.
     
Febri Diansyah menegaskan, ICW akan terus mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan Perppu Pengadilan Tipikor.
"Keberadaan UU Pengadilan Tipikor sudah sangat mendesak untuk direalisasikan," katanya.
    
 Terkait pernyataan KPK dengan rencana penghentian penuntutan perkara, kata dia, semakin jelas hubungannya, yakni tidak disahkannya RUU Pengadilan Tipikor akan berakibat melemahnya KPK. "Jadi, Presiden jangan main-main dan harus siap-siap terbitkan perppu," katanya.
     
Pasalnya, kata dia, DPR sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk mengesahkan RUU tersebut. "Akan tetapi, KPK juga tidak boleh patah arang duluan, KPK harus jalan terus dan tidak boleh berhenti meskipun RUU Pengadilan Tipikor belum selesai sampai September 2009 karena deadline MK itu Desember 2009," katanya.
     
Kemungkinan terburuk, kata dia, kalaupun ada kasus yang sedang ditangani pengadilan tipikor saat itu, beralih ke pengadilan umum. "Jadi, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan penuntutan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau