JAKARTA, KOMPAS.com — Tenggat waktu 30 hari dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memaksa Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang maraton. Sidang dilaksanakan tak kenal waktu. Bahkan malam, tengah malam, hingga menjelang subuh pun dimanfaatkan untuk mengejar tenggat waktu tersebut.
Ini terjadi dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim (panel II). Mereka menyidangkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak Kamis (28/5) pukul 14.00. Sidang baru selesai hari ini pukul 07.00. Istirahat hanya dilakukan pada saat shalat magrib (17.30-19.00) dan subuh (pukul 04.00-05.30). Sidang kembali dilanjutkan pukul 05.30 hingga pukul 07.00. Totalnya, panel II bersidang selama 17 jam.
PKS mengajukan puluhan kasus di 31 daerah pemilihan. Semalam, sidang diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di luar kota, seperti Papua dan Kalimantan. Pemeriksaan saksi dilakukan dengan fasilitas video conference.
Seolah tak punya rasa lelah, tiga hakim konstitusi yang sudah berusia 60 hingga 67 tahun ini memulai kembali sidang pembuktian untuk perkara yang diajukan Partai Demokrat pada pukul 08.00. Sidang diisi dengan pemeriksaan saksi yang berada di Aceh, Manado, Palu, Kendari, Kupang, Pontianak, dan Semarang.
Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar mengatakan, sidang hingga dini hari yang dilakukan panel II merupakan sidang terlama yang pernah ada di MK. Panel II yang dipimpin Mukhie Fadjar telah mencetak rekor sidang terlama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang