Mendagri Pertanyakan Substansi Hak Angket DPT

Kompas.com - 29/05/2009, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri belum mengetahui substansi dari persoalan yang berujung pada digunakannya hak angket soal daftar pemilih tetap (DPT) yang belum lama ini diputuskan oleh parlemen. Sebab, tak jelas siapa yang dimaksud pihak yang menghilangkan hak konstitusional dan siapa mengatur hak tersebut.

Depdagri masih membutuhkan waktu untuk mencermati masalah yang sebenarnya. Kendati demikian, Depdagri pun siap untuk memberikan penjelasan mengenai kekisruhan soal daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu legislatif lalu.

"Kalau memang mau diberi penjelasan terkait masalah DPT, tentunya kita akan memberikan. Tinggal hak angketnya bunyinya seperti apa? Kepada siapa relevansinya? Kepada Pemerintah atau bukan? Jadi ini yang akan saya pelajari dulu," kata Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut dia, Depdagri belum tahu betul apa yang dipersoalkan dalam hak angket tersebut. "Kalau ada hak angket, karena ada istilahnya hak angket konstitusional yang hilang, lho siapa yang menghilangkan? Hak konstitusional yang mana? Tentu juga kepada siapa yang mengatur hak konstitusional tersebut? Itu yang akan saya hormati betul-betul," tambahnya.

Di pihak lain Mardiyanto berharap, dengan adanya hak angket ini, agenda Pemerintah dalam pelaksanaan pemilu presiden dapat tetap berjalan dengan baik. "Kami siap, menjelaskan selama itu terkait dengan Depdagri. Akan tetapi, saya ingin mengajak mari kita berpikir jernih untuk kepentingan bangsa dan negara. Proses kepemimpinan lima tahun saat ini sudah di ambang pintu, tentunya ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," pintanya.

Saat ditanya apakah dalam hak angket ini KPU akan "dikorbankan" sebagai pihak yang bersalah? Mardiyanto menjawab belum mengerti kasusnya seperti apa. "Tuduhannya apa juga belum tahu, kan angketnya saya juga belum tahu, tapi secara proporsional Pemerintah akan menyiapkan data. Kan data awal berasal dari kabupaten kota, yang telah disiapkan sejak Februari 2004 hingga 5 April 2008. Data itu kemudian disempurnakan oleh KPU. Jadi Pemerintah hanya menggunakan data awal saja," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau