Informasi soal Alutsista TNI Belum Tentu Dikecualikan

Kompas.com - 29/05/2009, 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama soal aturan informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, tidak bisa secara serampangan diterapkan begitu saja dalam semua persoalan. Hal itu menurut Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi lantaran dalam Pasal 2 UU KIP diatur, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta harus terlebih dahulu didasari proses pengujian.

Pendapat itu disampaikan Agus, Jumat (29/5), menanggapi keberatan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Marsda Sagom Tamboen sebelumnya soal berbagai pemberitaan kecelakaan persenjataan TNI dan minimnya anggaran pertahanan. Untuk menentukan, apakah hal tersebut termasuk suatu informasi publik harus dikecualikan harus terlebih dahulu melewati proses uji konsekuensi dan kepentingan publik.

"Penyikapan Mabes TNI kan serampangan saja," ujarnya. Agus berpendapat, selama ini pemberitaan yang dilakukan berbagai media massa, baik terkait sejumlah kecelakaan peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) TNI yang menewaskan banyak orang serta soal alokasi anggaran pertahanan yang terbatas, justru sangat dibutuhkan demi perbaikan di masa mendatang.

Fungsi media massa dalam hal ini dinilainya sudah benar dan berperan sebagai semacam alarm sosial. Kalaupun benar asumsi Mabes TNI soal informasi yang ditampilkan di media massa selama ini masuk dalam kategori rahasia negara, hal itu sama artinya menyatakan ada persoalan dalam pengelolaan informasi rahasia di institusi TNI dan Departemen Pertahanan.

Sebelumnya, Sagom dalam siaran persnya menilai lumrah berbagai pemberitaan dan diskusi, yang digelar berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun internet, terkait sejumlah kecelakaan yang menimpa peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI, yang juga merenggut banyak korban jiwa. Kendati begitu, Sagom juga menegaskan, pemberitaan tentang korban dan keluarganya, penyebab musibah, kondisi pesawat, serta minimnya alokasi anggaran pertahanan, bisa membahayakan harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa dan negara.

"Membicarakan dan mempublikasikan anggaran pertahanan negara dan kekuatan alutsista TNI secara terbuka sesungguhnya tidak ubah seperti tindakan bunuh diri. Dalam pasal 14 butir C UU KIP diatur soal itu," ujar Sagom. Dalam siaran persnya lebih lanjut Sagom menambahkan, semua pihak harus bisa menahan diri untuk tidak membicarakan dan mempublikasikan segala sesuatu terkait pertahanan dan keamanan negara.

Kalaupun memang ada rasa prihatin dan duka cita, ujar Sagom, sebaiknya disampaikan saja langsung ke keluarga yang ditinggalkan, sementara tentang berbagai ide dan pemikiran cemerlang, yang dilandasi niat tulus untuk membantu pembangunan dan pengembangan sistem pertahanan negara, menurut Sagom, sebaiknya disampaikan kepada pejabat atau instansi terkait.

Saat dihubungi terpisah, pemerhati isu militer yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Andi Widjojanto mengingatkan UU KIP baru akan diberlakukan tahun 2010, sementara Komisi Informasi yang berwenang menentukan, mana informasi publik yang belum terbentuk dan dilantik. Menurut Andi, informasi anggaran pertahanan yang dipublikasikan selama ini berasal dari rapat-rapat terbuka DPR atau dari UU APBN.

Adapun informasi persenjataan juga berasal dari laporan military balance, yang secara rutin disampaikan Departemen Luar Negeri ke Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai bentuk komitmen untuk transparan. "Saya tidak pernah membocorkan informasi strategis milik pemerintah, apalagi yang bersifat terbatas apalagi rahasia," ujar Andi Widjojanto.

"Jadi kalau begitu (dengan tuduhan itu), apa maksudnya (Mabes TNI) saya dan para pemerhati lain serta media massa harus ditangkap karena membocorkan rahasia negara?" ujar Andi keberatan. Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, Andreas Pareira, menyayangkan reaksi yang ditunjukkan Mabes TNI tersebut.

Penyikapan serta pemberitaan yang muncul selama ini justru menurutnya harus dipandang sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap TNI dan bukan sebaliknya. Semua pihak harus melihat sejumlah kecelakaan yang terjadi sebagai suatu fenomena serius yang harus dicarikan penyebabnya dan juga jalan keluarnya.

"Harus diingat, anggaran pertahanan juga berasal dari uang rakyat. Rakyat berkepentingan terhadap TNI yang kuat dan profesional," ujar Andreas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau