Berkas Pembunuhan Nasrudin Segera Diserahkan ke Kejati Banten

Kompas.com - 29/05/2009, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen akan segera diserahkan ke Kejati Banten. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat (29/5), mengatakan, berkas itu dilimpahkan karena pemeriksaan dan penyusunan berkas hampir selesai.

"Pekan depan berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Banten," katanya.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya baru akan menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka yang berperan sebagai eksekutor dan orang-orang di lapangan sedangkan berkas para perencana pembunuhan akan menyusul.

Eksekutor di lapangan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan orang yang membantu eksekusi di lapangan akan dijerat dengan pasal 55 juncto 338 KUHP tentang turut serta membantu pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Abubakar mengatakan, jumlah tersangka eksekusi di lapangan sebanyak lima orang. Sedangkan empat tersangka sebagai perencana akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau mati.

Mereka yang dijerat dengan pasal 340 KUHP antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Antasi Azhar, mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Wiliardi Wizar, dan pengusaha Sigid Haryo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau