Jasa Administrasi PDAM Mirip Pungli

Kompas.com - 31/05/2009, 21:57 WIB

MEDAN, KOMPAS.com-Jasa administrasi yang dibebankan kepada pelanggan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara mirip pungutan liar, karena dasar hukum pengenaan tambahan biaya tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara telah secara resmi meminta agar pengenaan jasa administrasi tersebut ditunda, meski PDAM telah memberlakukannya sejak bulan Mei.

Dalam siara pers Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan yang diterima Kompas akhir pekan lalu, Direktur LAPK Farid Wajdi mengungkapkan, dasar hukum PDAM Tirtanadi untuk memungut jasa administrasi sebesar Rp3.000 adalah perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Farid, ketentuan hukum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum, disebutkan bahwa biaya administrasi harus beriringan dengan penentuan komponen tarif air. 

"Sebab itu penetapan struktur tarif air sudah termasuk komponen biaya administrasi. Dengan kata lain, struktur tarif termasuk di dalamnya komponen jasa administrasi air. Tindakan pungutan di luar itu berarti bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata Farid.

Di sisi lain, lanjut Farid Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 24 ayat (4) jo (8) mengharuskan konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada kepala daerah. Selain itu ada juga ketentuan direksi PDAM harus menyosialisasikan keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 hari sebelum tarif baru diberlak ukan secara efektif. 

Proses konsultasi pemungutan jasa administrasi dan proses sosialisasi paling lama 30 hari sama sekali tidak pernah dilakukan. Faktanya, yang ada bukan konsultasi melainkan sosialisasi. "Sosialisasi juga dilakukan mendekati masa tenggat waktu, yakni akhir bulan April 2009," kata Farid .

Dia mengungkapkan, telah terjadi manipulasi Permendagri Nomor 23 Tahun 1996, sehingga semua pungutan jasa adminsitrasi ebagai pungutan liar, karena dasar huk um penetapannya tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sangat disesalkan dalam kaitan proses penetapan tarif, Direksi PDAM senantiasa menggunakan payung hukum Permendagri Nomor 23 Tahun 1996, katanya.

Anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi PKS Hidayatullah juga mengungkapkan, ketidakkonsistenan alasan PDAM Tirtanadi mengenakan pungutan jasa administrasi. Awalnya kata Hidayatullah, Direksi Tirtanadi beralasan pengenaan jasa administrasi untuk menutup defisit keuangan perusahaan.

"Saat ditanya kembali sempat muncul alasan bahwa biaya administrasi ini untuk mencetak rekening dan upah pungut. Terakhir dalam jawaban atas pandangan fraksi PKS pada sidang paripurna DPRD, Pemprov Sumut beralasan, pengenaan tarif administrasi ini karena ada tuntutan dari ADB (Bank Pembangunan Asia) yang memberikan kredit cukup besar ke PDAM Tirtanadi," kata Hidayatullah.

DPRD mengendur

Menurut Hidayatullah, meski sudah ada surat resmi dari pimpinan DPRD Sumut agar pengenaan tarif administrasi tersebut ditunda, ada tanda-tanda semangat penolakan para wakil rakyat terhadap kebijakan itu mengendur. Pangkalnya, setelah Komisi C bertandang ke Depdagri dan Departemen Keuangan pekan lalu, sempat muncul wacana pengenaan tarif ini diserahkan saja kembali ke PDAM.

"Ada sinyal wakil rakyat ini mau menyetujui kebijakan pengenaan biaya administrasi. Mereka tak lagi ngotot menolak. Saya bilang ke kawan-kawan, silakan hadapi sendiri kalau rakyat atau pelanggan PDAM marah," katanya.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau