MEDAN, KOMPAS.com-Jasa administrasi yang dibebankan kepada pelanggan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara mirip pungutan liar, karena dasar hukum pengenaan tambahan biaya tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku.
Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara telah secara resmi meminta agar pengenaan jasa administrasi tersebut ditunda, meski PDAM telah memberlakukannya sejak bulan Mei.
Dalam siara pers Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan yang diterima Kompas akhir pekan lalu, Direktur LAPK Farid Wajdi mengungkapkan, dasar hukum PDAM Tirtanadi untuk memungut jasa administrasi sebesar Rp3.000 adalah perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Farid, ketentuan hukum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum, disebutkan bahwa biaya administrasi harus beriringan dengan penentuan komponen tarif air.
"Sebab itu penetapan struktur tarif air sudah termasuk komponen biaya administrasi. Dengan kata lain, struktur tarif termasuk di dalamnya komponen jasa administrasi air. Tindakan pungutan di luar itu berarti bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata Farid.
Di sisi lain, lanjut Farid Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 24 ayat (4) jo (8) mengharuskan konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada kepala daerah. Selain itu ada juga ketentuan direksi PDAM harus menyosialisasikan keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 hari sebelum tarif baru diberlak ukan secara efektif.
Proses konsultasi pemungutan jasa administrasi dan proses sosialisasi paling lama 30 hari sama sekali tidak pernah dilakukan. Faktanya, yang ada bukan konsultasi melainkan sosialisasi. "Sosialisasi juga dilakukan mendekati masa tenggat waktu, yakni akhir bulan April 2009," kata Farid .
Dia mengungkapkan, telah terjadi manipulasi Permendagri Nomor 23 Tahun 1996, sehingga semua pungutan jasa adminsitrasi ebagai pungutan liar, karena dasar huk um penetapannya tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sangat disesalkan dalam kaitan proses penetapan tarif, Direksi PDAM senantiasa menggunakan payung hukum Permendagri Nomor 23 Tahun 1996, katanya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi PKS Hidayatullah juga mengungkapkan, ketidakkonsistenan alasan PDAM Tirtanadi mengenakan pungutan jasa administrasi. Awalnya kata Hidayatullah, Direksi Tirtanadi beralasan pengenaan jasa administrasi untuk menutup defisit keuangan perusahaan.
"Saat ditanya kembali sempat muncul alasan bahwa biaya administrasi ini untuk mencetak rekening dan upah pungut. Terakhir dalam jawaban atas pandangan fraksi PKS pada sidang paripurna DPRD, Pemprov Sumut beralasan, pengenaan tarif administrasi ini karena ada tuntutan dari ADB (Bank Pembangunan Asia) yang memberikan kredit cukup besar ke PDAM Tirtanadi," kata Hidayatullah.
DPRD mengendur
Menurut Hidayatullah, meski sudah ada surat resmi dari pimpinan DPRD Sumut agar pengenaan tarif administrasi tersebut ditunda, ada tanda-tanda semangat penolakan para wakil rakyat terhadap kebijakan itu mengendur. Pangkalnya, setelah Komisi C bertandang ke Depdagri dan Departemen Keuangan pekan lalu, sempat muncul wacana pengenaan tarif ini diserahkan saja kembali ke PDAM.
"Ada sinyal wakil rakyat ini mau menyetujui kebijakan pengenaan biaya administrasi. Mereka tak lagi ngotot menolak. Saya bilang ke kawan-kawan, silakan hadapi sendiri kalau rakyat atau pelanggan PDAM marah," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang