Bubarkan Saja! Anggaran Satpol PP Lebih Besar dari Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 01/06/2009, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan kepada pemerintah untuk segera membubarkan Satpol PP semakin deras. Selain dinilai tak melaksanakan tugasnya dalam hal ketertiban umum, lembaga ini justru telah melahirkan keresahan, penindasan, serta pelanggaran HAM, termasuk hak atas rasa aman dan damai.

Lebih dari itu, yang mungkin belum banyak diketahui publik adalah anggaran Satpol PP yang dibebankan ke APBN terbilang sangat besar. "Di DKI, anggaran Satpol PP tahun 2007 mencapai Rp 303,2 miliar, jauh lebih besar dari anggaran untuk pendidikan dasar yang hanya Rp 188 miliar dan puskesmas Rp 200 miliar," kata Rusdi Marpaung, Direktur Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia di Indonesia, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (1/6).

Selain itu, anggaran tersebut seperti terbuang percuma karena berdasarkan hasil penelitian Imparsial, Satpol PP lebih mengutamakan penertiban secara paksa dan tidak sedikit mengarah pada kekerasan yang berlebihan. "Dalam bekerja, mereka sangat minim mengedepankan diskusi, negosiasi, dan kompromi ketika berhadapan dengan masyarakat," katanya.

Fakta lain adalah Satpol PP merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan politik kepala daerah yang terkadang berkolaborasi dengan modal dan kepentingan lain di balik proyek-proyek penertiban dan penggusuran. "Itu menjadi faktor pendorong tindakan bringas Satpol PP ketika berhadapan dengan masyarakat," tegas Rusdi.

Pada bagian lain, Al Araf, koordinator peneliti Imparsial, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pembubaran badan tersebut. Rekomendasi pembubaran Satpol PP ini didasari tiga alasan. Pertama, watak militeristik Satpol PP yang tidak dapat dihilangkan karena telah diwariskan sebagai bagian dari semangat korps Satpol PP. "Dengan kemampuan profesional yang sangat rendah dan peraturan yang sangat longgar, ke depan yang tumbuh hanya watak militeristik," katanya.

Kedua, keberadaan Satpol PP tumpang tindih dengan tugas kepolisian yang juga melakukan fungsi Satpol PP. "Fungsi penyelenggaraan pengamanan harus dikembalikan kepada Kepolisian, tidak hanya skala nasional tapi hingga sudut wilayah Indonesia," katanya.

Ketiga, keberadaan Satpol PP juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum. "Fungsi penegakan hukum dilingkungan pemerintahan seharusnya dilakukan oleh Polri dan institusi khusus seperi penyidik PNS," kata Al Araf.

Dengan seluruh hasil penelitian tersebut, Imparsial mendesak Satpol PP dibubarkan agar pelanggaran HAM oleh Satpol PP tidak terjadi lagi. "Kita akan merekomendasikan kepada DPR untuk meminta kepada pemerintah melakukan revisi segala peraturan tentang Satpol PP," kata Rusdi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau