Langkah Pemerintah, BPLS, dan Lapindo Lambat!

Kompas.com - 01/06/2009, 21:06 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Pengawasan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau TP2LS menilai langkah pemerintah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, serta PT Lapindo Brantas Inc dalam menanggulangi luapan lumpur Lapindo lambat. Padahal luapan lumpur telah berlangsung selama tiga tahun dan mengakibatkan dampak yang semakin mencemaskan masyarakat.

Demikian gagasan yang mengemuka dalam evaluasi tiga tahun luapan lumpur Lapindo di Ruang Binaloka, Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Senin (1/6). "Kami merasa tidak puas melihat ikhtiar yang dilakukan pemerintah pusat, Gubernur Jawa Timur, Bupati, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Lapindo. Jika dalam tiga bulan, pemerintah masih berkutat pada masalah sektoral keuangan, maka harus segera diambil langkah-langkah konkrit," ucap Ketua TP2LS Priyo Budi Santoso.

Indikasi lambatnya langkah pemerintah nampak dari terkendalanya proses pambayaran ganti rugi 80 persen untuk tiga desa, yaitu Kedungcangkring, Pejarakan, dan Besuki akibat kebijakan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2008 tentang BPLS. Ketua BPLS Sunarso mengatakan, pembayaran ganti rugi 20 persen sudah dilakukan sejak September 2008, namun sisa ganti rugi 80 persen belum dapat dibayarkan karena menunggu penyelesaian ganti rugi Lapindo untuk wilayah peta terdampak.

"Mau tidak mau peraturan presiden ini harus diubah agar masalah sosial warga tak semakin besar. Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah mengirim usulan perubahan peraturan presiden t etapi belum ada tanggapan dari pemerintah. Sayangnya, kami tak pernah mendapatkan tembusan usulan tersebut," kata Priyo.

TP2LS menyambut baik usaha Gubernur Jawa Timur terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008, Namun langkah ini seharusnya segera ditindaklanjuti dewan pengarah BPLS.

Kurang peka

Menurut Priyo, dalam penanganan lumpur Lapindo, pemerintah melalui menteri keuangan juga sudah setuju mengucurkan dana berapapun jumlahnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, proses pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi warga masih terkendala.

"Kami harus segera mengajak para menteri untuk meninjau langsung keadaan warga di lapangan. Pemerintah kurang peka menanggapi krisis (lumpur Lapindo) ini," ucap Priyo.

Wakil Ketua TP2LS Tjahjo Kumolo mengatakan, secara finansial pemerintah memiliki dana, namun pengucuran dana untuk penanganan lumpur Lapindo justru ditahan-tahan. Hingga tiga tahun semburan lumpur Lapindo berlangsung, BPLS belum mampu menangani juga. Padahal, berapa lama waktu semburan lump ur berlangsung belum dapat dideteksi kelanjutannya.

Anggota TP2LS Ario Wijanarko menambahkan, BPLS tak memiliki desain khusus rencana jangka panjang penanganan Lumpur Lapindo. Padahal, dampak lumpur semakin parah dan membahayakan.

Sejak 2 Mei 2009, tanggul penahan lumpur Lapindo amblas dari tiga hingga empat tingkat menjadi tinggal satu tingkat. Kepala BPLS Sunarso mengatakan, lumpur telah mengalir ke utara dan berpotensi menambah peta daerah terdampak. "Kami berusaha keras mengalirkan lumpur ke timur lalu kami belokkan ke selatan," tuturnya.

Relokasi Infrastruktur belum siap

Sementara itu, proses relokasi infrastruktur jalan raya Porong juga belum selesai. Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso mengatakan, proses pembebasan tanah berupa sawah mencapai 95 persen. Namun, pembebasan tanah kering berupa pekarangan belum terlaksana seluruhnya.

Dari total 100 hektar lahan yang dibutuhkan, kini baru terbebaskan sekitar 74 persen. Lambatnya proses pembebasan disebabkan tingginya penawaran harga tanah dari masyarakat. Untuk pembebasan lahan sawah, 95 persen warga sudah setuju harga Rp 120.000 per meter. Tetapi untuk pembebasan lahan kering pekarangan warga meminta harga seperti ganti rugi Lapindo sebesar Rp 1 juta per meter persegi dari harga penawaran tim appraisal Rp 480.000 per meter persegi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau