Terdakwa Sering Sakit, JPU Diminta Bawa Dokter

Kompas.com - 02/06/2009, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga kali sidang Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ditunda. Alasannya salah satu dari keempat terdakwa menderita sakit. Untuk mengatasi batalnya sidang karena kejadian serupa, Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) lain kali menghadirkan dokter di persidangan.

"Dokter akan diminta untuk memberikan keterangan sejauh mana terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan karena ini menyangkut masa tahanan seorang terdakwa," ujar Kresna dalam sidang kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6).

Menanggapi hal itu, JPU Rudi Margono berjanji, pihaknya akan tetap membacakan tuntutan dan pertimbangan hukum dalam persidangan selanjutnya meski salah satu terdakwa tidak bisa hadir di persidangan. "Demi asas efiesiensi dan selesainya proses persidangan, juga untuk menghormati para terdakwa yang sudah hadir di persidangan," ujar Rudi Margono.

Seperti diberitakan, hari ini Aulia Pohan tak dapat hadir di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Alasannya, Aulia sedang sakit diare dan hipertensi. Kresna Menon sempat meminta agar petugas memanggil terdakwa I atau Aulia Pohan. Namun, akhirnya sidang diputuskan ditunda hingga Jumat depan pukul 16.00. 

"Kami mendapatkan surat keterangan sakit yang menerangkan bahwa saudara Aulia didiagnosa sakit diare akut dan hipertensi sehingga tidak bisa hadir di persidangan," ujar anggota penuntut umum, KMS Roni.

Dalam surat yang diberikan kepada hakim, dokter Supomo dari RS Bhayangkara Polri di Korps Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meminta agar Aulia Pohan beristirahat selama tiga hari, terhitung dari Selasa (2/6) ini hingga Kamis.

Sakitnya Aulia juga diamini kuasa hukumnya, Amir Karyatin. Dirinya mengaku sudah mendapat keluhan sakit dari Aulia ketika salah satu anggota timnya menjenguk besan SBY itu di Rutan Mako Brimob. "Namun, waktu itu, tidak sampai pada kesimpulan bahwa saudara Aulia Pohan tidak bisa menghadiri persidangan hari ini Yang Mulia," ujar Amir Karyatin.

Sebelumnya, dua pekan lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun harus batal karena Maman Soemantri, terdakwa II, juga tidak hadir karena sakit perut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau