MADIUN, KOMPAS.com — Laporan adanya pungutan kepada penerima paket kompor gas, regulator, dan tabung elpiji tiga kilogram di Kabupaten Madiun semakin banyak. Pemerintah meminta konsultan yang mendistribusikan paket untuk mengawasi distribusi agar warga tidak terbebani pungutan.
Laporan-laporan pungutan ini masuk ke Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Madiun sejak dua minggu yang lalu, atau sejak paket konversi minyak tanah ke gas mulai dilakukan di lima kecamatan di Kabupaten Madiun.
Kelima kecamatan itu adalah Kecamatan Wonoasri, Mejayan, Saradan, Pilangkenceng, dan Sawahan. Pendistribusian dilakukan oleh konsultan Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, Jakarta.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Madiun, Bambang Sulistyohadi, di kantornya, Selasa (2/6), ada lima laporan pungutan yang diterima pihaknya dan telah dicek. Namun, di luar kelima laporan ini, pihaknya menerima banyak laporan pungutan. "Laporan-laporan ini belum saya cek ke lapangan," tambahnya.
Kelima laporan pungutan yang telah dicek itu terjadi di Kecamatan Pilangkenceng dan Sawahan. Pungutan berkisar antara Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
"Pungutan itu kebanyakan terjadi karena penerima paket harus mengganti biaya pemindahan paket bantuan dari balai desa ke masing-masing RT sebelum didistribusikan ke warga," ujar Bambang.
Hal ini, menurut dia, seharusnya tidak terjadi. Sebab, adalah tugas konsultan untuk mendistribusikan paket bantuan itu sampai ke penerima tanpa biaya sedikit pun yang harus dikeluarkan oleh penerima paket bantuan. "Konsultan pun harus mengawasi pendistribusian itu, sehingga penerima paket tidak terbebani biaya sedikit pun," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang