Bambang Minta McDonald's Cabut Hak Waralaba Rekso

Kompas.com - 04/06/2009, 11:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juragan waralaba McDonald's, Bambang N.Rachmadi, tak hanya menyeret perusahaan restoran cepat saji McDonald's Corporation. Mantan menantu bekas Wakil Presiden Sudharmono ini ternyata juga menggugat 12 pihak lain ke meja hijau.

Ke-12 pihak yang digugat itu adalah PT Bina Nusa Rama, International Development Services Inc, Rafik Monkarius, Tood Ozer Tucker, Caroline Djajadiningrat, Darel Ray Johnson, Dyah Widjojowati, Lasmaroha Simbolon, Notaris Mala Mukti SH LLM, Yuni Puji Khaerani, Dewi Lestari, sertaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, juru bicara Bambang, Tetty Hutapea, membenarkan ada 12 pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh soal gugatan ini. "Tunggu saja pada persidangan nanti," ucapnya, Selasa (2/6).

Hasil penelusuran Kontan menunjukkan, Bambang mengajukan gugatan ini lewat PT Rejeki Murni. Perusahaan ini sudah mengajukan gugatan pada 10 Maret 2009 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rejeki Murni adalah salah satu pemegang saham PT Bina Nusa Rama, pengelola jaringan restoran McDonald's di Indonesia. Pemegang saham lainnya adalah McDonald's International.

Sedikit kilas balik, lantaran tak puas dengan kinerja Bina Nusa, McDonald's mencabut hak waralabanya dan mengalihkan ke PT Rekso Nasional Food. Selanjutnya, sebagian gerai yang menjadi aset Bina Nusa juga beralih ke Rekso Nasional yang merupakan anak usaha Grup Rekso, produsen Teh Sosro.

Tampaknya, Bambang tidak terima hak waralaba McDonald's lepas dari tangannya. Ia menuding, peralihan ini tanpa restu darinya selaku pemegang hak waralaba McDonald's di Indonesia sejak 1991. “Seharusnya, saya diajak berdiskusi dan berunding terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan lisensi dan menjual aset," katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/6).

Nah, dalam gugatan itu, Bambang menuntut agar pengadilan membatalkan peralihan hak waralaba itu. Dia juga menuntut agar pengadilan membatalkan perjanjian pengalihan aset dari Rejeki Murni ke Bina Nusa Rama.

Selain itu, Bambang juga menuntut agar majelis hakim membatalkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bumi Nusa Rama tertanggal 13 Oktober 2008 terkait keputusan pengalihan aset. "Rezeki Murni menganggap keputusan itu tidak sah," kata sumber Kontan.

Atas tindakan itu, Bambang menuntut ganti rugi cukup besar. Sayang, Tetty lagi-lagi enggan menyebutkan berapa besar nilainya .

Namun, bila majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara mengabulkan gugatan ini, Bambang juga berencana mengajukan sita jaminan atas aset para tergugat. Selain gugatan ini, Bambang juga tengah menyiapkan gugatan lain menyangkut masalah internal di Bina Nusa Rama.

Kemarin, secara resmi, Bina Nusa Rama menyatakan telah menyelesaikan penjualan aset kepada Rekso Nasional Food yang telah mengantongi Master Franchise Agreement dari McDonald's International Property Company (MIPCO).

Terkait peralihan hak waralaba, Rekso Nasional Food menganggap transaksi itu tidak bakal mengurangi porsi kepemilikan Bambang di jaringan gerai McDonald's. Direktur Pemasaran dan Komunikasi Rekso Nasional Food Dian Supolo mengatakan, Bambang tetap memiliki hak waralaba atas 13 restoran McDonald's.

Rencananya, sidang gugatan Bambang bakal digelar 19 Agustus 2009. Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sedang memanggil para pihak tergugat. (Diade Riva Nugrahani, Edy Can, Nurmayanti/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau