JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDIP DPR Gayus Lumbuun terpilih sebagai Ketua Pansus hak angket daftar pemilih tetap (DPT) DPR yang akan menyelidiki pelanggaran hak konstitusional rakyat untuk memilih.
Proses pemilihan pimpinan pansus di Gedung DPR, Kamis (4/6) itu, dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama musyawarah antar fraksi dan setelah lima fraksi yang hadir tidak menemui kata sepakat, meskipun dua nama calon ketua pansus sudah mengerucut pada 2 orang, yakni Gayus Lumbuun (FPDI Perjuangan) dan Lena Maryana Mukti (FPPP).
Proses pemilihan selanjutnya atau tahap dua dilakukan melalui voting dalam pleno panitia angket pelanggaran hak konstitusional untuk memilih.
Proses pemilihan dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, dan hanya dihadiri 19 orang dari 28 orang jumlah keseluruhan panitia angket.
Voting menghasilkan keputusan memilih Gayus Lumbuun sebagai ketua pansus angket karena meraih 12 perolehan suara sedangkan Lena Maryana Mukti mendapat 7 suara.
Setelah pemilihan ketua panitia angket, pada saat itu juga langsung dipilih wakil ketua secara proporsional, yakni Rustam Tamburaka dari Fraksi Partai Golkar, Ignasius Mulyono dari Fraksi Demokrat, Lena Maryana Mukti dari Fraksi PPP dan Arbab Paproeka dari Fraksi PAN.
Agung menjelaskan, setelah unsur pimpinan panitia angket ini ditetapkan, maka secara otomatis panitia angket sudah dapat mulai bekerja. "Tidak perlu ada pengesahan-pengesahan lagi," ujarnya seraya berharap panitia ini bisa menyelesaikan tugasnya sebelum periode anggota dewan 2004-2009 selesai.
Lebih lanjut Agung mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya angket ini akan berujung pada pemakzulan terhadap presiden atau tidak. "Tentunya kita akan melihat lagi perkembangan yang ada," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang