Mobil Senilai Rp 13,3 Miliar Telantar di Gudang

Kompas.com - 05/06/2009, 14:24 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Sebanyak 19 mobil Volkswagen Tiguan senilai sekitar Rp 13,3 miliar telantar di Gudang Persero, Batuampar. Mobil tersebut ditahan Bea dan Cukai Batam sejak 25 Mei 2009.

Tim reskrim Poltabes Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Christian Tory, Kamis (4/6), telah mengecek keberadaan mobil yang disinyalir dari Singapura itu. Namun, polisi hanya sebatas mengecek karena penyimpanan berada di gudang berikat.

“Kita hanya melihat dan memastikan bahwa adanya informasi 19 unit mobil mewah jenis VW Jeep 4 x 4 dari Singapura diamankan dalam gudang persero pelabuhan Batuampar itu. Sebanyak 19 mobil tersebut sudah diamankan selama 10 hari. Informasinya pada saat baru datang dari Singapura 19 unit mobil mewah tersebut langsung diamankan oleh Bea dan Cukai Batam,” ujar Tory.

Kapoltabes Barelang AKBP Leonidas Braksan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. ”Jika ada unsur pidana umumnya yakni pemalsuan dokumen, pasti akan ditindak,” ujar Leonidas.

Belum diperoleh kepastian apakah mobil itu baru atau bekas. Namun, mobil impor yang boleh masuk ke Batam hanyalah mobil-mobil baru.

Pantauan Tribun, mobil yang tergolong mewah itu berjejer rapi dalam gudang. Jejeran mobil membentuk dua baris dan belum berpelat nomor. Pintu gudang dalam keadaan terkunci rapat.

Tidak terlihat penjagaan khusus. Namun, sekilas tidak ada yang menyangka kalau gudang yang terlihat tertutup rapat itu terdapat belasan mobil mewah.

Seorang pegawai PT Persero yang kesehariannya bertugas di pelabuhan Batuampar mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil itu. Bahkan ia awalnya terkejut saat mendengar kabar adanya penyimpanan belasan mobil mewah. Gudang tersebut berukuran sekitar 15 x 30 meter.

“Kira-kira mobil siapa itu ya, saya benar-benar tidak tahu dari kapan mobil-mobil itu disimpan dalam gudang itu. Saya baru mulai masuk pagi hari ini. Pada saat saya masuk malam tidak ada mobil masuk di pelabuhan Batuampar ini,” paparnya.

Tunggu masterlist
Kasi Layanan Informasi  Kantor Bea Cukai Batam Iwan Agung Kusuma mengatakan, mobil-mobil tersebut memiliki dokumen impor lengkap. Hanya, mobil-mobil itu masih menunggu masterlist dari BP Kawasan Batam.

“Mobil itu adalah mobil baru. Semua dokumennya lengkap termasuk izin usaha dan persyaratan lainnya. Tinggal menunggu masterlist dari BP kawasan,” katanya kepada Tribun, Kamis.

Iwan mengakui mobil seharga Rp 700 juta per unit tersebut milik sebuah showroom ternama di Batam. Bea Cukai memberikan waktu selama 30 hari kepada importir untuk menyelesaikan dokumennya. Jika tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihak Bea Cukai berhak untuk mengambil alih mobil itu.

“Waktu mereka hanya 30 hari. Jika tidak mendapatkan surat itu, maka kami akan mengambil alih. Bisa saja mobil itu akan direekspor atau menjadi milik negara, dimusnahkan, atau kebijakan lainnya,” terangnya.

Pimpinan showroom tersebut mengakui, jika mobil itu milik perusahaannya.  Ia mengaku terlalu cepat mengorder barang itu padahal masterlist dari BP Kawasan belum keluar.

“Saya ada niat baik untuk taat hukum. Saya langsung memasukkan mobil itu ke gudang atau masih dalam area kepabeanan. Saya tidak akan mengganggu mobil itu hingga izinnya keluar,” katanya. (apr/ian)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau