BATAM, KOMPAS.com — Sebanyak 19 mobil Volkswagen Tiguan senilai sekitar Rp 13,3 miliar telantar di Gudang Persero, Batuampar. Mobil tersebut ditahan Bea dan Cukai Batam sejak 25 Mei 2009.
Tim reskrim Poltabes Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Christian Tory, Kamis (4/6), telah mengecek keberadaan mobil yang disinyalir dari Singapura itu. Namun, polisi hanya sebatas mengecek karena penyimpanan berada di gudang berikat.
“Kita hanya melihat dan memastikan bahwa adanya informasi 19 unit mobil mewah jenis VW Jeep 4 x 4 dari Singapura diamankan dalam gudang persero pelabuhan Batuampar itu. Sebanyak 19 mobil tersebut sudah diamankan selama 10 hari. Informasinya pada saat baru datang dari Singapura 19 unit mobil mewah tersebut langsung diamankan oleh Bea dan Cukai Batam,” ujar Tory.
Kapoltabes Barelang AKBP Leonidas Braksan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. ”Jika ada unsur pidana umumnya yakni pemalsuan dokumen, pasti akan ditindak,” ujar Leonidas.
Belum diperoleh kepastian apakah mobil itu baru atau bekas. Namun, mobil impor yang boleh masuk ke Batam hanyalah mobil-mobil baru.
Pantauan Tribun, mobil yang tergolong mewah itu berjejer rapi dalam gudang. Jejeran mobil membentuk dua baris dan belum berpelat nomor. Pintu gudang dalam keadaan terkunci rapat.
Tidak terlihat penjagaan khusus. Namun, sekilas tidak ada yang menyangka kalau gudang yang terlihat tertutup rapat itu terdapat belasan mobil mewah.
Seorang pegawai PT Persero yang kesehariannya bertugas di pelabuhan Batuampar mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil itu. Bahkan ia awalnya terkejut saat mendengar kabar adanya penyimpanan belasan mobil mewah. Gudang tersebut berukuran sekitar 15 x 30 meter.
“Kira-kira mobil siapa itu ya, saya benar-benar tidak tahu dari kapan mobil-mobil itu disimpan dalam gudang itu. Saya baru mulai masuk pagi hari ini. Pada saat saya masuk malam tidak ada mobil masuk di pelabuhan Batuampar ini,” paparnya.
Tunggu masterlist
Kasi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam Iwan Agung Kusuma mengatakan, mobil-mobil tersebut memiliki dokumen impor lengkap. Hanya, mobil-mobil itu masih menunggu masterlist dari BP Kawasan Batam.
“Mobil itu adalah mobil baru. Semua dokumennya lengkap termasuk izin usaha dan persyaratan lainnya. Tinggal menunggu masterlist dari BP kawasan,” katanya kepada Tribun, Kamis.
Iwan mengakui mobil seharga Rp 700 juta per unit tersebut milik sebuah showroom ternama di Batam. Bea Cukai memberikan waktu selama 30 hari kepada importir untuk menyelesaikan dokumennya. Jika tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihak Bea Cukai berhak untuk mengambil alih mobil itu.
“Waktu mereka hanya 30 hari. Jika tidak mendapatkan surat itu, maka kami akan mengambil alih. Bisa saja mobil itu akan direekspor atau menjadi milik negara, dimusnahkan, atau kebijakan lainnya,” terangnya.
Pimpinan showroom tersebut mengakui, jika mobil itu milik perusahaannya. Ia mengaku terlalu cepat mengorder barang itu padahal masterlist dari BP Kawasan belum keluar.
“Saya ada niat baik untuk taat hukum. Saya langsung memasukkan mobil itu ke gudang atau masih dalam area kepabeanan. Saya tidak akan mengganggu mobil itu hingga izinnya keluar,” katanya. (apr/ian)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang