DPR Panggil Direksi RS Omni International

Kompas.com - 06/06/2009, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR RI akan memanggil direksi Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang (Banten) pada Senin (8/6) besok untuk meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
  
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Sabtu (6/6), DPR telah menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan direksi RS Omni International pada Senin pukul 14.00 WIB. RDPU dilakukan oleh Komisi IX yang membidangi kesehatan.

RDPU dengan RS Omni International akan dilakukan setelah Komisi IX membahas RUU tentang Kesehatan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB. Namun, pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup.

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari mencuat pekan lalu dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Selain pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan agung, capres/cawapres juga memberi perhatian.

Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan tindakan RS Omni International sebagai upaya mempermainkan nyawa orang. Tidak seharusnya lembaga pelayanan publik dengan begitu mudah menuntut masyarakat, tanpa melakukan koreksi dalam pelayanannya.

"Jangan mempermainkan rakyat dengan menjadikan penjara sebagai tujuan," kata Agung Laksono di Gedung DPR menanggapi kasus pengiriman e-mail yang berujung nasib Prita Mulyasari masuk penjara.

Pimpinan Dewan ini menduga ada permainan atau motif tertentu di balik penahanan Prita Mulyasari. Menurut Agung, siapa pun boleh menyampaikan pendapatnya terutama terkait pelayanan publik. Semua pihak sebaiknya tidak menggunakan kekuasaan dalam menanggapi keluhan masyarakat.

"Mengapa sampai ada perintah penahanan padahal penyidik tidak merekomendasikan. Tentunya harus ada yang bertanggung jawab," katanya.

Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Parlemen untuk HAM menyesalkan dan memprihatinkan terjadinya kasus ini. Eva Sundari dari Kaukus Parlemen untuk HAM menyatakan, pada hakikatnya, sebagai konsumen RS Omni International, Prita adalah korban.

"Sepatutnya justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen, bukan justru dikorbankan," kata Eva, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI.

Dia mengemukakan, menulis surat keluhan melalui internet merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, apalagi dalam kasus Prita, surat yang ia kirim ke internet bukan ditujukan untuk konsumen publik, tetapi komunitas terbatas.

Pada konteks jaminan negara atas penegakan HAM khususnya kebebasan menyatakan pendapat, maka pengenaan pasal pencemaran nama baik amat kontraproduktif dan tidak sejalan dengan hak politik rakyat.

Kaukus Parlemen untuk HAM berharap agar pelaksanaan UU No 11/2008 Pasal 27 Ayat (3) mempertimbangkan kemanusiaan karena dalam kasus ini penahanan tidak responsive gender (berputra balita dua orang). Sepatutnya, tersangka diberi status penahanan rumah karena tidak mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum jika status tersebut diberikan, walaupun secara nomatif, KUHP membenarkan tindakan penahanan dengan cara kurungan.   

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau