Wapres: Lumpur Lapindo Cepat Selesai jika dengan Cara Radikal

Kompas.com - 09/06/2009, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden M Jusuf Kalla menegaskan, penyelesaian ganti rugi terhadap masyarakat korban lumpur panas Lapindo Brantas di Porong Sidorjo Jawa Timur bisa segera selesai jika penyelesaiannya dilakukan secara radikal.

Cara radikal yang dimaksud di antaranya penyelesaian dengan dana talangan dari perbankan dan dalam waktu yang singkat penyelesaian sosialnya sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan, dalam waktu diharapkan setahun.

Penegasan Wapres Kalla itu disampaikan ketika menjawab pers seusai meninjau secara mendadak "kolam" lumpur panas Lapindo Brantas, Selasa (9/6) siang ini. Peninjauan mendadak dilakukan diujung jalan tol Porong Gempol Jatim, di sela-sela perjalanannya menuju Mojokerto untuk melihat pabrik gula Gempol Kerep.

"Bisa itu diselesaikan secara radikal, menurut saya, itu bisa diselesaikan dengan segera asalkan Lapindo cepat menyelesaikan masalah sosialnya, yaitu di antaranya dengan dana talangan," ujarnya.

Diharapkan Wapres, dengan penyelesaian seperti itu, masalahnya bisa selesai dalam satu tahun sehingga pemerintah bersama Lapindo bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan penghentian semburan lumpur Lapindo.

Saat ditanya, dari mana sumber dana talangan tersebut, Wapres mengatakan hal itu masih akan dirundingkan. "Kita akan bicarakan dulu, tentu semua pihak harus setuju dulu, apakah itu pemerintah, Lapindo, perbankan, dan DPR-nya," ujar Wapres.

Namun, lanjut Wapres, tanggung jawab secara menyeluruh terhadap lumpur Lapindo tersebut tetap tidak berubah dan berada pada Lapindo Brantas.

Adapun mengenai masalah hukum, Wapres menyatakan apabila Lapindo sudah memenuhi ganti rugi sosial, tentu Lapindo sudah menjalankan. "Saat ini, kewajiban Lapindo itu belum 100 persen, yang dibutuhkan adalah penyelesaian 100 persen segera. Secara hukum Lapindo belum memenuhi Keppres (penyelesaian Lapindo) itu, karena belum selesai kewajibannya. Masyarakat belum menerima ganti rugi 100 persen, itu yang harus dipercepat," tegasnya.

Saat ini, disebutkan Kalla, secara keseluruhan Lapindo sudah mengeluarkan ganti rugi sekitar Rp 3 triliun. Namun, pembayaran Rp 15 juta per bulan kepada korban lumpur Lapindo harus tetap berlanjut sampai kewajiban itu terpenuhi 100 persen.

"Jadi yang dibutuhkan adalah penyelesaian 100 persen kewajiban itu sesegera mungkin. Kalau belum dipenhi berarti Lapindo belum memenuhi Keppres penyelesaian Lumpur Lapindo. Bukan berarti keppresnya yang diubah hanya penyelesaian kewajibannya yang dipercepat," tandasnya.

Ditanya tentang pernyataannya bahwa Lapindo melanggar HAM, Wapres menyebutkan, Komnas HAM yang berwenang menyatakannya, sedangkan eksekusinya dilaksanakan lewat pengadilan.

Menurut Wapres, pengadilan itu yang menentukan pelanggaran HAM seperti apa, tetapi menurut Kalla apabila Lapindo Brantas sudah membayar kewajiban sosialnya itu berarti Lapindo sudah melaksanakan tanggung jawabnya.

Sebelumnya, dalam dialog hukum mengenai visi misi capres, Kalla sepakat dengan hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo Brantas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau